Berita Viral

Akhir Kasus Dokter Gadungan Susanto, Lolos dari Hukuman Maksimum, Masih Ngemis Keringanan

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

Tribun Kaltim
Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhir kasus dokter gadungan Susanto.

Ia lolos dari hukuman maksimum namun masih mengemis keringanan dari hakim.

Susanto, dokter gadungan terhindar dari hukuman maksimal.

Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan
Sosok Susanto, Pria Lulusan SMA Nyamar Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun, Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan (Tribun Kaltim)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tongani memberikan vonis penjara terhadap Susanto selama 3 tahun 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ugik Ramantyo menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.

Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10/2023).

Susanto menghadapi sidang putusan secara daring.

Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

Baca juga: Susanto, Sosok Penipu Kelas Kakap, Pernah jadi Direktur, Terkuak Tujuh Rumah Sakit Sudah Ditipu

"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.

Tongani menjabarkan, Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter dan seorang residivis.

Susanto (kiri) seorang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabaya selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook.
Susanto (kiri) seorang dokter gadungan lulusan SMA yang bekerja di RS PHC Surabaya selama 2 tahun menggunakan identitas dari dr Anggi Yuriko (kanan) yang ia cari dari media sosial Facebook. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.

"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.

Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved