Berita Viral
Akhir Kasus Dokter Gadungan Susanto, Lolos dari Hukuman Maksimum, Masih Ngemis Keringanan
Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhir kasus dokter gadungan Susanto.
Ia lolos dari hukuman maksimum namun masih mengemis keringanan dari hakim.
Susanto, dokter gadungan terhindar dari hukuman maksimal.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Tongani memberikan vonis penjara terhadap Susanto selama 3 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ugik Ramantyo menuntut agar pria asal Grobogan, Jawa Tengah itu dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara.
Sidang vonis itu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Rabu (4/10/2023).
Susanto menghadapi sidang putusan secara daring.
Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.
Baca juga: Susanto, Sosok Penipu Kelas Kakap, Pernah jadi Direktur, Terkuak Tujuh Rumah Sakit Sudah Ditipu
"Mohon keringanan sekali lagi Yang Mulia," ucap Susanto.
Tongani menjabarkan, Susanto telah terbukti melakukan tindakan penipuan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Salah satu cara yang digunakan memakai identitas palsu. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam memutus perkara ini Tongani menjelaskan telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan perbuatan Susanto, meresahkan masyarakat, menciderai profesi dokter dan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan terus terang, mengaku bersalah, sehingga sidang berjalan lancar.
"Hak terdakwa (Susanto) bila mengajukan banding. Bisa saja hasil pengajuan banding bisa memperingan hukuman, tapi juga bisa malah sebaliknya," ucap Tongani.
Sebagai catatan, ketika kasus ini mencuat banyak publik yang terheran-heran dengan ulah Susanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.