Berita Viral
Akhir Kasus Dokter Gadungan Susanto, Lolos dari Hukuman Maksimum, Masih Ngemis Keringanan
Kendati hukuman yang diterima lebih ringan, Susanto ternyata tidak lapang dada dan memohon keringanan kepada majelis hakim.
Tipu-tipu itu terbongkar ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja Santoso.
Kasus ini pun bergulir di meja hijau. Santoso sekarang tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terungkapnya kasus ini bermula dua tahun lalu PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.
Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.
Trik lama untuk menipu digunakan kembali.
Untuk bisa mengisi formulir pendaftaran dia kemudian mencari dokter di media sosial Facebook.
Hingga pada akhirnya Santoso menemukan akun dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.
Lalu, semua identitas dokter yang asli itu dicuri oleh Santoso.
Kemudian digunakan untuk melamar kerja. Hasilnya, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.
Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.
Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Santoso rencananya akan mendapat kontrak.

Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.
"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.
Kisah Santoso ini lumayan menggerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.
Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.