Berita Medan
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi, Jaksa Banding
Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Perantara Jual Beli Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara
"(Divonis) 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara," kata Maria.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Anggota DPRD Tanjungbalai ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ada hal meringankan," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Maria akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Nyatakan banding sebelum 7 hari," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan soal narkotika, yang dijawab oleh terdakwa mau berapa banyak.
"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu, kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai," ucap JPU.
Baca juga: Enaknya Hidup Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Kurir 2.000 Ekstasi Masih Terima Gaji
Pada saat bertemu, Ahmad bertannya kepada terdakwa soal narkotika dan terdakwa mengatakan "ada punya om Gimin, tunggu kutelpon dia".
Lalu terdakwa menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dengan mengaktifkan lounspeaker handphonenya.
Respon Kajatisu Harli Siregar soal Peluang Kejati Usut Proyek Era Topan Ginting |
![]() |
---|
Tampang 3 Perempuan Penculik Siswa SD, Ancam Jual Organ Jika Tebusan Rp 50 Juta Tak Dituruti |
![]() |
---|
Tangis Haru Istri Ojek yang Tewas Dibegal, Utang Rp 34 Juta Perawatan di RS Dilunasi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Bulog Sumut Perketat Pengawasan Beras SPHP, Targetkan Distribusi 77.500 Ton Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Vonis Tegas Hakim, Hukum 15 Tahun Penjara Pria Asal Medan, Pemilik 950 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.