Berita Medan
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi, Jaksa Banding
Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Perantara Jual Beli Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara
"(Divonis) 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara," kata Maria.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Anggota DPRD Tanjungbalai ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ada hal meringankan," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Maria akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Nyatakan banding sebelum 7 hari," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan soal narkotika, yang dijawab oleh terdakwa mau berapa banyak.
"Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu, kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang, sekira pukul 21.00 WIB, Ahmad mendatangi terdakwa di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai," ucap JPU.
Baca juga: Enaknya Hidup Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai Kurir 2.000 Ekstasi Masih Terima Gaji
Pada saat bertemu, Ahmad bertannya kepada terdakwa soal narkotika dan terdakwa mengatakan "ada punya om Gimin, tunggu kutelpon dia".
Lalu terdakwa menghubungi Gimin Simatupang alias Gimin (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dengan mengaktifkan lounspeaker handphonenya.
Terdakwa mengatakan "om Gimin, ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini, kes dua ribu butir," lalu dijawab Gimin “ada, tapi kali tujuh puluh ribu sebutir”.
Kemudian terdakwa mengatakan "kali delapan puluh lima ribu perbutir kami jual, sepuluh ribu sama om gimin perbutir”, lalu Gimin menjawab” ok, besok”.
Usai komunikasi tersebut, Ahmad pun bertanya kepada terdakwa mengenai bagian dirinya dari bisnis haram tersebut.
"Jadi bagianku berapa bang? soalnya dari pembelipun delapan puluh lima ribu juganya bukan ada yang awak tambah?”
Terdakwa lalu menyatakan bagian Ahmad dalam bisnis haram ini yakni Rp 3 juta, karena sisa keuntungan akan diberikan kepada Gimin Simatupang.
Pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB, saat itu Ahmad sedang berada di rumah terdakwa, tiba-tiba didatangi oleh calon pembeli menanyakan soal pesanan narkotikanya.
"Bagaimana ceritanya, sudah ada duitnya ini.” lalu Ahmad mengatakan “kita datangilah dulu yang punya barang, abang nunggu dimana“, dan dijawab sang pembeli "di jalan batu tujuh aja, di spbu”.
Ahmad pun beranjak menjumpai Mukmin Mulyadi menuju gudang. Setelah bertemu terdakwa menanyakan soal uang pembelian narkotika.
"Sudah ada duitnya, bagaimana cerita barang?, dan terdakwa mengatakan “Tunggu ku telpon dulu om Gimin”.
Kemudian dari percakapan itu disepakati mereka akan bertemu di Jalan batu tujuh Kota Tanjungbalai.
"Kemudian Ahmad pergi menjumpai calon pembeli di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Sekitar dua jam kemudian terdakwa menghubungi Ahmad melalui handphone memberitahukan bahwa barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke TPA (tempat pembuangan akhir), dengan membawa uangnya, lalu Ahmad bersama calon pembeli pergi ke area TPA, dan calon pembeli mengikuti dari belakang dengan menaiki mobil," ucapnya.
Baca juga: Penampilan Mukmin Mulyadi dalam Balutan Baju Tahanan, Buron Kasus 2000 Ekstasi sejak 2020
Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang saat itu Gimin Simatupang juga berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepada motor.
Lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon sembari.
“ininah barangnya”, lalu Ahmad pergi menjumpai calon pembeli yang saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.
"Kemudian Ahmad masuk k edalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi Pil Esktasi berkepala monyet, kemudian teman teman calon pembeli berdatangan sembari berkata Polisi, saat itu terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri dan dikejar oleh petugas Polisi tersebut, hingga dapat menangkap Gimin Simatupang, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri dan ditangkap pada hari Senin tanggal 17 April 2023," urainya.
Bahwa kemudian Ahmad dan Gimin Simatupang dibawa oleh Polisi untuk mencari terdakwa Mukmin Mulyadi, namun tidak ketemu.
Selanjutnya Ahmad bersama dengan Gimin dan barang bukti berupa dua bungkus Narkotika Jenis Ekstasi berwarna coklat berbentuk kepala moyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang, dihitung dan ditimbang ternyata keseluruhannya 2000 ribu butir seberat 840 gram netto, dibawa ke kantor Direktorat Polda Sumatera Utara.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Respon Kajatisu Harli Siregar soal Peluang Kejati Usut Proyek Era Topan Ginting |
![]() |
---|
Tampang 3 Perempuan Penculik Siswa SD, Ancam Jual Organ Jika Tebusan Rp 50 Juta Tak Dituruti |
![]() |
---|
Tangis Haru Istri Ojek yang Tewas Dibegal, Utang Rp 34 Juta Perawatan di RS Dilunasi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Bulog Sumut Perketat Pengawasan Beras SPHP, Targetkan Distribusi 77.500 Ton Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Vonis Tegas Hakim, Hukum 15 Tahun Penjara Pria Asal Medan, Pemilik 950 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.