TRIBUNWIKI
Daftar Nama Anggota DPRD Binjai, Berjumlah 30 Orang, 1 di PAW karena Meninggal Dunia
DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi daerah kabupaten-kota di Indonesia.
DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3 pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Seperti halnya anggota DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara yang berjumlah 30 orang.
Namun, beberapa waktu yang lalu, satu orang anggota DPRD Binjai dari Partai Golkar melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa waktu lalu, yakni Faisal Umri, menggantikan Almarhum Boniran yang meninggal dunia.
Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Kota Binjai Periode 2019-2024 :
- Partai Golkar
1. Noor Sri Syah Alam Putra
2. Miswar Gunawan
3. M Yusuf
4. Faisal Umri (PAW)
5. Nur Asyiah
6. Hj. Suhartini
- Partai Gerindra
1. Ahmad Azrai Azis
2. Riyan Prasatia Kusnandar
3. Yudi Pranata
4. Joko Basuki
5. M Iskandar
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
1. Ryan Wijaya
2. Gim Ginting
3. M Syarif Sitepu
4. M Atan
- Partai Nasdem
1. Syahrial
2. T Matsyah
3. Khairul Sembiring
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1. Marasonang Lubis
2. Fitriani
3. Khairul Anwar
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. Sri Susilawati
2. Irhamsyah Putra Pohan
- Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Emagata
2. Adil Putra
3. Ardiansyah
- Partai Hanura
1. Beni Aura Sanjaya
- Partai Demokrat
1. H M Sajali
2. Hasian Siregar
3. Juli Sawitma
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.