Breaking News

Berita Sumut

Kapolda Pamer Tangkapan Narkoba Selama 22 Hari, Ribuan Pengedar-Pemakai Ditangkap, 75 Kg Sabu Disita

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memamerkan ribuan tersangka terlibat kasus narkotika, hasil tangkapan selama 22 hari.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (Tengah), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (kanan), Dirresnarkoba Kombes Yemi Mandagi (kemeja putih) saat memaparkan kasus peredaran narkoba di selama 22 hari di Polda Sumut, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memamerkan ribuan tersangka terlibat kasus narkotika.

Katanya, ini merupakan hasil kerja personel Polda Sumut beserta Polres jajaran dalam 22 hari kerja terhitung mulai dari tanggal 12 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Vokalis Zivilia Zul Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Sebanyak 1.058 yang disebut sebagai bandar, pengedar hingga pemakai diamankan dari berbagai daerah Sumatera Utara.

Dari total 1.058 yang ditangkap, 263 sebagai pemakai dan 795 disebut sebagai bandar narkoba.

"Satnarkoba dan Ditresnarkoba bekerja sama dengan satuan reserse yang ada selama 22 hari melakukan penangkapan terhadap 1.058 orang, yang mana kita tahu bahwa peran mereka 1.058 orang ini 795 orang adalah bandar dan pengedar," kata Irjen Agung, Rabu (4/10/2023).

Dari 22 hari kerja ini, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 Kilogram, ganja sekitar 114 kilogram dan 998 butir pil ekstasi.

Agung merinci, untuk barang bukti ekstasi didapat dari pengungkapan yang dilakukan Polres Tanjungbalai. Dimana mereka menemukan pabrik pembuatan ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas.

Kemudian, ada juga pengungkapan dari wisawatan di Samosir yang mengisap ganja saat sedang kamping di kawasan tersebut.

Lalu, ada juga pengungkapan dari beberapa tempat hiburan malam. Di antaranya yang ditangkap adalah sejumlah perempuan.

"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Agung.

Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

Sukarela termasuk masyarakat bisa melaporkan tetangga maupun anggota keluarga yang terlibat narkoba ke Polisi untuk direhabilitasi.

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Petugas PLN, Duo Udin Kena Ciduk Miliki Narkoba

Dari seluruh yang ditangkap ini diantaranya direhabilitasi. Kemudian untuk pengedar hingga bandar tetap diproses hukum.

"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela. Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved