Kasus Pencurian Diselesaikan Polsek Siantar Timur dengan Problem Solving

Kejadian percobaan pencurian ini terjadi pada Selasa (3/10/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Thamrin No 98, Kelurahan Pahlawan,

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Penyelesaian perkara percobaan pencurian dengan cara Problem Solving, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon H Purba menyelesaikan perkara percobaan pencurian dengan cara Problem Solving.

Ia mengatakan, kejadian percobaan pencurian ini terjadi pada Selasa (3/10/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Thamrin No 98, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

“Sekira pukul 17.00 WIB, terduga pelaku berinisial FS (25) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar masuk ke dalam pekarangan rumah korban yang diketahui bernama Robin Samosir (56) warga Jalan Thamrin No 98, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Jadi pelaku melompati pagar rumah setinggi kurang lebih 2,5 meter,” terang Iptu Jhon H Purba, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Mulai dari Bandar hingga Pengedar, Ribuan Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumut Selama 22 Hari

Baca juga: Samapta Polres Sibolga Sisir Kota Sibolga

Kemudian, pelaku masuk ke dalam gudang kosong. Saat itu, korban mendengar suara berisik dari gudang kosong.

“Korban berteriak ada maling sehingga warga langsung mengepung pelaku,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, katanya, pihaknya langsung memerintahkan personel piket untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Siantar Timur.

“Selanjutnya personel piket melakukan mediasi. Namun antara korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan melampirkan dalam surat perdamaian,” pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved