Mulai dari Bandar hingga Pengedar, Ribuan Pelaku Narkoba Diringkus Polda Sumut Selama 22 Hari

Dari pengungkapan tersebut, Agung menyampaikan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 75 kg sabu, 114 kg ganja dan ratusan butir pil ekstasi.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolda Sumut, Rabu (4/10). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 1.058 orang pelaku narkoba dalam kurun waktu selama 22 hari sejak 12 September hingga 3 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Mapolda Sumut, Rabu (4/10).

"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya adalah jaringan bandar dan pengedar, sedangkan sisanya adalah pengguna," ungkapnya didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dari pengungkapan tersebut, Agung menyampaikan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 75 kg sabu, 114 kg ganja dan ratusan butir pil ekstasi.

"Polda Sumut bersama Polres jajaran terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Baca juga: KEJAMNYA ANGGOTA TNI 2 Kali Racun Istri Yang Lagi Hamil, Dibantu Selingkuhan

Dari rangkaian pengungkapan yang telah dilakukan tersebut, terbaru adalah pengungkapan sebanyak 45 Kg sabu jaringan Medan-Aceh pada tanggal 2 Oktober 2023. Dari pengungkapan itu enam orang pelaku berinisial M, SS, MR, TS, NF, dan N turut diamankan.

Sebelumnya, pada 22 September 2023 lalu, Polres Tanjungbalai juga melakukan pengungkapan terhadap home industri yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi. Pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjungbalai melalui paket penjualan online kemudian dilakukan Control Delivery.

Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga di Komplek PNS Blok E, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Kemudian petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu.

"Dari pengungkapkan itu tiga orang laki-laki yakni MSP, G dan MAR serta satu orang perempuan yakni MSP diamankan," jelasnya.

Baca juga: Viral Sopir Truk Larang Anaknya Masuk Polisi di Hadapan Polisi, Ternyata Ini yang Membuatnya Kecewa

Selain itu, lanjut Agung, pihaknya pada 14 September 2023 lalu juga menangkap 11 anak muda terdiri dari seorang wanita yang melakukan kegiatan camping dengan pesta ganja di Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan 1,52 kg ganja," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Agung mengaku bahwasanya selain memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya saat ini juga sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela. Menurutnya, upaya rehabilitasi ini untuk membebaskan pengguna dari narkoba dengan tidak timbulkan masalah baru.

"Polda Sumut tidak akan pernah ragu menindak dan mengejar bahkan memiskinkan siapapun yang terlibat jaringan Penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah provinsi Sumatera
Utara, sebagaimana Komitmen yang dituangkan dalam lima prioritas kita yaitu narkoba musuh bersama," pungkasnya.(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved