Sebelum Jasadnya Dibakar, Kopda Andrianto 2 Kali Racun Istri Hamil, Kini Calon Anaknya Juga Tewas

Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi TNI dan mayat gadis muda - 

TRIBUN-MEDAN.com - Ternyata Kopda Andrianto sudah dua kali racuni istrinya yang lagi hamil. Kini calon anaknya juga ikut tewas.

Seorang oknum TNI bernama Kopda Andrianto membunuh dan membakar jasad istinya pada 27 April 2023.

Dalam melancarkan aksinya, Kopda A dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).

Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.

Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.

Anggota TNI Kopda Andrianto terbukti membunuh istrinya bersama dengan selingkuhannya, Listiano Agustina (48). 
Anggota TNI Kopda Andrianto terbukti membunuh istrinya bersama dengan selingkuhannya, Listiano Agustina (48).  (HO)

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.

Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.

Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.

Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.

Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.

Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.

Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.

Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan Listiani Agustina ditangkap.

Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.

Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.

Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.

Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.

Usai Buang dan Bakar Mayat Istri, Kopda Andrianto dan Listiano Agustina Berhubungan Badan

Saat membakar mayat istrinya di sawah, Kopda Andrianto bersama selingkuhannya menuju hotel. 

Di Hotel, mereka menyempatkan untuk berhubungan badan agar lebih tenang.  

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan diotopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Sosok Korban

Pada April 2023, warga geger penemuan mayat Pipiet di pinggir sawah, di Desa Tragah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (28/4/2023).

Mayat wanita dengan luka bakar di sebagian tubuhnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut korban inisial PDL merupakan seorang ibu warga Surabaya yang memiliki dua orang anak.

Korban dugaan pembunuhan tersebut bernama Pipiet Dian Lestari yang beralamat di Jalan Ronggowarsito Tengah, RT 2 RW 10. 

Pipiet adalah istri dari anggota TNI yang menikah kurang lebih 9 tahun silam di Solo, Jawa Tengah. 

Almarhumah Pipiet sudah memiliki dua anak perempuan berumur 8 dan 4 tahun.

Tetangga korban mengatakan, almarhumah Pipiet tinggal bersama suaminya di kompleks Kampung 100.

Namun, setiap hari selalu datang ke rumah orangtuanya yang ada di Jalan Ronggowarsito Tengah RT 2 RW 10, untuk mengantarkan anaknya sekolah.

"Setiap hari datang kesini ngatar anaknya sekolah. Setelah itu biasanya juga belanja jajanan frozen untuk dijual lagi," kata Kartini (70), Minggu (30/4/2023).

Di mata warga, terutama kalangan ibu-ibu PKK, Pipiet dikenal baik. 

Pipiet sendiri aktif mengikuti setiap kegiatan PKK di kampung tersebut.

"Ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Padahal tanggal 6 Mei 2023, rencana ibu-ibu PKK akan mengadakan halalbihalal di kampung, untuk itu ibu-ibu PKK merasa kehilangan. Dia orangnya baik sekali," jelas Kartini.

Kartini tak menyangka jika Pipiet menjadi korban pembunuhan. 

Setelah tahu kabar dari media sosial, Kartini merasa sedih dan kasihan terhadap dua anaknya.

Bahkan, Kartini menduga pembunuhan yang terjadi pada Pipiet, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," beber Kartini.

Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Wibisono menyampaikan dugaan pembunuhan dilakukan di Surabaya. 

Bangkalan hanya dijadikan tempat pembuangan saja. 

Saat ditemukan, mayat Pipiet terdapat jeratan di leher dan luka bakar di sebagian tubuh.

Pada bagian tubuh perempuan ini tampak hitam bekas dibakar. 

Tidak hanya itu, mayat wanita yang diperkirakan berumur 30 tahun ini juga terlihat sedang mengandung.

Polisi langsung membawa jasad korban ke Kamar Mayat RSUD Syamrabu Kabupaten Bangkalan untuk dilakukan identifikasi.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved