Siap Eksekusi Putusan MA, KPU Sumut Cek Daftar Eks Koruptor Jadi Bacaleg di Pemilu 2024

KPU Sumatera Utara menanggapi perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) soal persyaratan mantan tersangka korupsi maju sebagai anggota legislatif.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menanggapi perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) soal persyaratan mantan tersangka korupsi maju sebagai anggota legislatif.

Komisioner Hukum KPU Sumut Elsuhaimi mengatakan menghormati dan bakal melaksanakan putusan itu.

"Keputusan MA soal eks koruptor sebagai bacaleg kami tentu akan melaksanakan apa pun yang menjadi sebuah ketetapan hukum," kata Elsuhaimi, Rabu (4/10/2023).

Kendati begitu, kata Elsuhaimi, KPU Sumut belum menerima putusan tersebut dari KPU RI.

Adapun pasal yang dikabulkan untuk gugatan tercantum pada Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor.

"Namun kita belum dapati surat tersebut dari KPU RI, belum ada yang terima atau sebagainya. Kami masih menunggu agar kemudian bisa melaksanakannya," kata dia.

Baca juga: MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, di Sumut Ada Dua Mantan Wali Kota Bertarung

Mengenai bakal calon anggota legislatif eks koruptor yang mendaftar dari KPU Sumut, Elsuhaimi mengatakan belum mengetahui secara pasti.

Sebab, masa pendaftaran bacaleg berlangsung pada kepemimpinan KPU sebelumnya.

"Kita belum melihat itu, karena prosesnya masih dengan komisioner lama. Tapi kami akan cek untuk hal itu," kata dia.

Sebelumnya ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 itu pada Jumat (29/9/2023) kemarin.

Mereka meminta agar Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD diubah.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved