Mantan Koruptor

MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, di Sumut Ada Dua Mantan Wali Kota Bertarung

Mahkamah Agung resmi melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024

Editor: Array A Argus
Ist
Ilustrasi Hukuman Mati Bagi Koruptor 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mahkamah Agung (MA) RI resmi melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Aturan ini terbit setelah MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

PKPU itu sempat bikin heboh, karena pada Pemilu 2024 ini banyak caleg mantan koruptor yang ikut pesta demokrasi itu.

Para mantan koruptor yang tersebar di banyak parpol ini mencoba peruntungan, mengingat mereka sudah tak punya apa-apa.

Baca juga: Ada-ada Saja, Gegara Followers Instagram, Siswa Panah Teman Sendiri

Mereka juga memanfaatkan momentum, mengingat masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa pelupa.

Padahal, jika sampai terpilih, dampaknya sungguh mengerikan.

Para mantan koruptor itu dipastikan bakal mengeruk keuangan negara kembali demi kepentingan pribadi.

Di Sumut Ada Dua Mantan Wali Kota Bertarung

Terkait mantan koruptor ini, di Sumut ada dua mantan Wali Kota Medan yang pernah terjerat kasus dugaan korupsi dan kini kembali maju sebagai calon anggota legislatif.

Keduanya adalah Rahudman Harahap dan Abdillah.

Rahudman Harahap dan Abdillah akan maju dari Partai Nasdem.

Rahudman Harahap berada di nomor urut 4.

Baca juga: Respon Puan Maharani Soal Gibran Dipinang Prabowo jadi Cawapres: Tapi yang Dipinang Mau atau Engga?

Sementara Abdillah, di nomor urut 5.

Bagi masyarakat Kota Medan, sosok Abdillah dan Rahudman Harahap sudah tidak asing lagi.

Abdillah ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan terjerat dua kasus korupsi sekaligus.

Adapun kasus korupsi itu yakni pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved