Mantan Koruptor
MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, di Sumut Ada Dua Mantan Wali Kota Bertarung
Mahkamah Agung resmi melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024
"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," kata MA.
KPU belum berkomentar terkait putusan MA ini.
Respons ICW
Sementara ICW mendesak KPU segera merevisi PKPU terkait.
"Kami sebagai Pemohon mendesak KPU untuk segera menghentikan kontroversinya dengan mematuhi putusan MA dengan merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, putusan MA ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat KPU bobrok.
Aturan KPU justru melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU," ucapnya.
"Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah lima tahun, namun KPU malah mengingkarinya," imbuh Kurnia.
Apresiasi KPK
Menurut KPK, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.
"KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).
Ali menerangkan bahwa dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
Menurut Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.
"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024, Kurnia Ramadhana: Bukti Aturan KPU Bobrok!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.