Pemilu 2024

18 Parpol di Sumut Ajukan Perbaikan dan Pergantian Bacaleg ke KPU

Di masa terakhir masa pencermatan DCT bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) banyak partai politik yang melakukan perbaikan dokumen.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Di masa terakhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), banyak partai politik yang melakukan perbaikan dokumen dan pergantian nama Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut.

"Kita menerima pengajuan rancangan pencermatan DCT, yang disampaikan oleh partai politik. Ada 18 partai politik mengajukan rancangan perbaikan DCT," kata Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik Kamis (5/10/2023).

Kendati begitu KPU belum dapat mengungkap berapa jumlah pasti dan nama-nama Bacaleg yang melakukan pergantian atau perbaikan dokumen.

KPU akan terlebih dahulu melakukan rekapitulasi dan verifikasi atas perbaikan dan pergantian Bacaleg yang diajukan.

"Yang pasti ada 18 parpol yang mengajukan perbaikan, namun untuk jumlah kita belum ketahui secara pasti karena masih melakukan proses verifikasi. Karena, terlebih dahulu akan dilakukan rekapitulasi sembari dilakukan vermin pencermatan DCT tersebut," kata Raja.

Baca juga: INILAH Tiga Bacaleg Partai Demokrat Sumut Membelot ke NasDem, Alasannya Dukung Anies Baswedan

Baca juga: Sosok Ustaz Heriansyah, Kader Demokrat yang Membelot ke Nasdem, Pernah Diperiksa Dugaan Makar

Proses verifikasi administrasi (Vermin) pencermatan DCT dilaksanakan sejak 4 hingga 18 Oktober 2023 mendatang.

KPU kemudian akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.

"Kemudian, tindak lanjut, melakukan verifikasi administrasi dokumen sementara hasil dari pencermatan DCT oleh partai politik," jelas Raja.

Raja mengatakan dalam proses vermin pencermatan DCT diajukan oleh 18 Parpo, KPU Sumut juga melibatkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, untuk melakukan pengawasan.

"Dalam pengerjaan kami, akan berkordinasi dengan Bawaslu. Agar dilakukan verifikasi secara transparan," tutur Raja.

Raja menambahkan ke-18 parpol melakukan pengajuan pencermatan DCT tersebut, banyak diajukan di hari terakhir, 4 Oktober 2023.

Sehingga membuat waktu terbatas mengupload data ke aplikasi Silon milik KPU.

"Dalam pengajuan, partai politik menggunakan waktu di hari-hari terakhir, akan sangat riskan bagi kami KPU dalam hal penginputan dokumen di Silon itu, tidak ada waktu dan waktunya terbatas untuk perbaikan," tutup dia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved