TRIBUNWIKI

Mengenal Hak Restitusi untuk Pemenuhan Hak Korban dan Tindak Pidana

Sesi Presentasi dan Diskusi dipandu oleh Dizza Siti Soraya, SH yang merupakan Koordinator PUSPA-Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak Medan.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dosen FH USU beri pengetahuan mengenai restitusi kepada masyarakat di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) bersama dengan mitra yaitu Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Medan melakukan pengabdian dengan mengangkat tema Pendidikan Dan Pelatihan Hak Restitusi Untuk Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang diikuti masyarakat yang tergabung dalam kelompok dampingan PKPA.

Dr. Mahmud Mulyadi selaku ketua dari tim pengabdian ini menyampaikan, tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk peningkatan pemahaman penerima manfaat pengabdian dalam hal ini masyarakat umum dan aparat penegak hukum dalam memetakan konsep restitusi

"Dan yang kedua maksimalnya pelaksanaan pemberian hak restitusi sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban tindak pidana," ujar Mulyadi, kepada Tribun Medan, Kamis (5/10/2023).

Dikatakannya, secara khusus kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan rangkaian kegiatan pengabdian diharapkan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak korban tindak pidana.

"Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsep restitusi dan mekanisme pengajuan restitusi terhadap perlindungan korban tindak pidana," jelasnya.

Acara ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Dr. Mahmud Mulyadi, Dosen Fakultas Hukum sekaligus merupakan Ketua Tim Pengabdian USU yang membahas tentang Pengaturam Terkait Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Di Dalam Peraturan Perudang-Undangan Di Indonesia. 

Kemudian, Saiful Azhar Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Klas 1 Medan dengan topik Implementasi Pemohon dan Eksekusi Restitusi Pada Tindak Pidana Perspektif Balai Permasyarakatan. 

Serta, Siti Khairunnisa selaku Dosen Fakultas Hukum yang membahas tentang Implikasi Victim Trust Fund  pada Korban Kekerasan Seksual.

Sesi Presentasi dan Diskusi dipandu oleh Dizza Siti Soraya, SH yang merupakan Koordinator PUSPA-Pusat Kajian Dan Perlindungan Anak Medan.

Hal menarik disampaikan Mulyadi diketahui dari hasil pre-test yang dilakukan sebelum pemaparan materi yaitu peserta belum banyak yang mengetahui tentang restitusi. 

"Masih banyak ternyata yang tidak mengetahui tentang restitusi," ungkapnya.

Setelah sesi pemaparan materi selesai disampaikan oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Beberapa peserta yang merupakan kelompok dampingan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) antusias mendikusikan tentang restitusi dan beberapa hak yang dimiliki oleh Pelaku dan korban anak. 

Acara diakhiri dengan pemberian kuis sekaligus sebagai post test dengan hasil yang sangat memuaskan.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved