Viral Medsos

Pria Koboi Umbar Tembakan ke Karyawan Terancam 11 Tahun Penjara

Aksi pria umbar pistol hingga tembakan ke atap yang disaksikan warga terancam 11 tahun penjara.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Aksi pria umbar pistol hingga tembakan ke atap yang disaksikan warga terancam 11 tahun penjara.

Pascaviral, pria bertubuh gempal itu diamankan Polrestabes Medan dan telah ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan pihak kepolisian telah menahan pelaku dan telah ditetapkan tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku yang diketahui berinisial R dipersangkakan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material.

Ke 30 orang tersebut masuk ke ruangan kerja pelaku di PT ABJG, di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor berinisial Ra.

Alhasil, mandor pun menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya.

Setibanya di kantor, pelaku masuk keruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang, sambil menyuruh keluar pelaku mengeluarkan tembakan ke atas.

(mft/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved