Viral

Seorang Polisi di Banjarmasi Bonyok Dikeroyok Empat Pria, Berawal dari Tak Terima Ditegur Korban

Korban mengalami luka lebam di wajah dan lengan kiri cidera akibat dikeroyok.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi Polisi Dikeroyok 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang oknum polisi babak belur di hajar empat pemuda.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.

Korban mengalami luka lebam di wajah dan lengan kiri cidera akibat dikeroyok.

Dikutip dari Tribuntrends.com, diketehaui seorang anggota polisi di Banjarmasin, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial F (42).

Baca juga: INILAH Penampilan SBY yang Duduk Disamping Prabowo saat Perayaan HUT ke-78 TNI

Peristiwa ini bermula saat korban menegur para pelaku yang terlibat keributan di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.

"Namun mereka tak terima ditegur. Salah satu pelaku memukul korban dan diikuti oleh ketiga pelaku lainnya juga memukul korban," ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah, Rabu (4/10/2023) malam.

Saat itu, kata Pujie, korban sempat kabur dan ditolong warga untuk diantar ke kantor polisi.

Tak disangka, saat perjalanan korban bertemu dengan para pelaku dan korban kembali dikeroyok.

Pelaku ditangkap

Pujie menjelaskan, usai mendapat laporan dari korban, para pelaku segera diamankan.

Baca juga: Malangnya Nasih Bocah ini, Wajah Memar Ditonjok Pria ODGJ, Ibunya Syok si Anak Dibogem d Depannya

Keempat pemuda itu adalah RD (29) SM (29) ID (33) dan OM (34). Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

"Bertemunya di Jalan Sutoyo S. Pelaku memepet sepeda motor korban. Setelah turun dari sepeda motor, pelaku kembali menghajar korban dan warga yang mengantarnya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat pengeroyokan itu korban alami luka di bagian wajah dan kepala.

Baca juga: 5 Bulan Merantau, Gadis Ini Kaget Saat Pulang Kampung Temukan Foto Ibunya Terpajang di Baliho Besar

Beberapa pelaku memukul korban memakai botol miras dan kayu. Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

"Akibat pemukulan itu, Faturahman mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri. Sedangkan Fitriadi mengalami patah tulang hidung dan luka di bagian belakang kepala," bebernya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved