Berita Viral

SOSOK ASD, Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Jabatan dan Perannya Terungkap

Adalah ASD alias S menjadi tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan Miss Universe Indonesia saat proses body checking.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok ASD alias Sarah Hendrapraja ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023. 

"Dia saspek utamanya (penanggung jawab utama), karena melakukan body checking," sambung dia.

Korban Menuntut Diungkap Dalang Utama Body Checking

Mellisa menuturkan, body checking itu nantinya akan dilaporkan ke atasan S.

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian mencari tahu bos S tersebut.

"Body checking itu untuk dilaporkan ke bosnya dia (S). Terkait foto itu. Kami minta dikembangkan siapa bosnya, atas perintah siapa," ucapnya.

"Itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kami minta digali keseluruhannya," lanjut Mellisa.

Polisi Simpan Rapat Sosok ASD, Hari Ini Gelar Perkara Lagi

Hengki belum membeberkan peran ASD alias S yang baru saja menyandang status tersangka tersebut.

Dia mengatakan dalam hal ini jumlah tersangka dimungkinkan bisa lebih dari satu. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara pada Kamis (5/10/2023).

"Lanjut besok gelar (perkara) lagi," jelasnya.

Sejauh ini, Hengki mengatakan sudah 28 saksi yang diperiksa terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Jejak Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe 2023

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved