Tribun Wiki
Sosok Hakim Oloan Silalahi yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Solar Ilegal, Miliki Harta Rp 4,8 Miliar
Siapa hakim Oloan Silalahi yang jatuhkan vonis bebas terhadap direktur dan manajer operasional PT Almira Nusa Raya dalam perkara solar ilegal?
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua terdakwa perkara solar ilegal divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya adalah Edi selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) dan Parlin selaku Manajer Operasional.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Oloan Silalahi.
Dalam amar putusannya, Oloan Silalahi menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penimbunan BBM solar subsidi. Vonis bebas ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.
Selain itu, Hakim Oloan Silalahi menjadi perhatian karena menjatuhkan vonis ringan kepada anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi dalam perkara narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara terhadap Mukmin, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 17 tahun. Atas vonis hakim tersebut, JPU Maria saat dikonfirmasi, akan mengajukan upaya hukum banding.
Sorotan terhadap hakim Oloan Silalahi juga mewarnai perkara penggelapan barang bukti narkotika dengan terdakwa Aipda Suhendri.
Aipda Suhendri divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah. Oloan Silalahi menjadi hakim anggota. Adapun ketua majelis hakim adalah Ahmad Sumardi.
Siapa Oloan Silalahi ?
Dilansir dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (5/10/2023), pria yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kisaran tersebut tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 4.895.936.922.
Laporan harta kekayaannya terakhir pada 31 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Ia memiliki tanah dan bangunan senilai total Rp 4,1 miliar. Rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 137 m2/180 m2 di Kota Medan senilai Rp 1,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 84 m2/100 m2 di Kota Medan senilai Rp 600 juta
- Tanah seluas 30000 m2 di Kabupaten Simalungun senilai Rp 1,7 miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)