Tribun Wiki
SOSOK Samsir Pohan, Kader Demokrat yang Belot ke Nasdem, Bolak-balik Ganti Partai
Samsir Pohan, kader Partai Demokrat membelot ke Partai Nasdem bersama dua orang temannya
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Samsir Pohan, kader Demokrat yang membelot ke partai Nasdem ternyata kerap berpindah-pindah partai.
Samsir Pohan diketahui pernah menjabat di berbagai partai, sebelum akhirnya menjadi bacaleg Demokrat, dan lompat ke Partai Nasdem.
Sehari lalu, Samsir Pohan dan dua temannya yakni Ustaz Heriansyah dan Tumpal Panggabean memilih membelot ke Partai Dasdem karena kabarnya ingin mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Baca juga: SOSOK Miftahudin Mukson, Polisi Militer yang Digadang Jadi Pelatih PSMS Medan
Samsir diketahui merupakan calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Sumut 6.
Dahulunya dia adalah mantan Ketua Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut.
Sebelum bergabung ke NasDem ternyata Samsir pernah juga berada di dalam kepengurusan partai Golkar Sumut.
Saat itu dia menjabat wakil ketua I DPD Golkar Sumut.
Selain itu, Samsir juga pernah menjadi kader Gerindra Sumut hingga terakhir dia bergabung dengan NasDem.
Baca juga: SOSOK M Ridwan Saragih, Pelatih Kepala PSMS Medan yang Baru Saja Mundur
Tak hanya di dunia politik, Samsir juga pernah menjabat sebagai Plt ketua DPD KNPI Sumatera Utara.
Namun belakangan, dia diganti sebagai Ketua DPD KNPI Sumut.
Dalam rapat pleno, dia dipecat sebagai Ketua KNPI Sumut.
Selain itu, Samsir juga menjabat sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut.
Samsir ditetapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Plt ketua masa bhakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Baca juga: Sosok Wamen LHK Alue Dahong Tumbang Saat Coba Padamkan Api di Hutan, Kepala Pusing dan Muntah-Muntah
Namun belakangan, kepengurusan Samsir Pohan dianggap menyalahi aturan AD/ART karena persoalan umur. .
Hingga Gubernur Sumut saat itu Edy Rahmayadi membekukan kepengurusan Samsir dan menggantikannya dengan Dedi Dermawan Milaya.
Polemik kepengurusan Karang Taruna dalam struktur kepengurusan Samsir pun kemudian bergulir hingga Pengadilan Tata Usaha Medan. (cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.