Narkoba

Tampang 4 Pria yang Jual Sabusabu Seharga Rp 330 Juta, Pembelinya Ternyata Polisi

Empat orang pria tersebut terperangkap jebakan petugas dengan iming-iming pertukaran satu kilogram narkotika jenis sabu dengan uang Rp 330 juta.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Empat orang pria diamankan polisi, terjebak jual sabusabu dengan harga Rp 300 juta. Polisi kantongi satu nama tersangka lain. 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat orang pria di Kota Tanjungbalai terjebak perangkap petugas satresnarkoba Polres Asahan saat hendak bertransaksi sabu di salah satu minimarket di Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Empat orang pria tersebut terperangkap jebakan petugas dengan iming-iming pertukaran satu kilogram narkotika jenis sabu dengan uang Rp 330 juta.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Stefanus Ansanay menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan dari petugas yang melakukan penyamaran dengan undercover buy.

"Ada empat orang terduga pelaku kami amankan di Kota Tanjungbalai. Kami amankan di Jalan Pancing, Kota Tanjungbalai," ujar Marvel, Kamis (5/10/2023).

Katanya, empat orang tersebut Joko Warmaidi (25), Suryanto(22), Wahyu(37), Syahrial(43) keempatnya merupakan warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

"Kami temukan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram atau 1000 gram yang dibungkus dalam teh cina Guanyinwang," ujarnya.

Katanya, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas satu orang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Kemungkinan ada tersangka lain yang sudah kami kantongi identitasnya," katanya.

Atas perbuatannya, empat orang tersangka disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved