Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Anak Anggota DPR RI Edward Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas Usai Keluar dari Diskotek

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan Dini Sera Afriati ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menetapkan kekasih perempuan yang meninggal dunia karena dianiaya usai mengunjungi salah satu tempat hiburan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023), sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia adalah anak dari anggota DPR RI Edward Tannur. "Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," kata Pasma, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma menyebukan, pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, yakni DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal dunia. "Ya mereka berdua minum-minuman keras. Kalau motif kami masih pendalaman," jelasnya.

Atas tindakannya itu, Ronald dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ujar dia.

Gregorius Ronald Tannur alias GRT aniaya pacar hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur alias GRT aniaya pacar hingga tewas. (HO)

Tanggapan pihak PKB

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangda (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa Ronald yang menganiaya wanita hingga meninggal adalah anak DPR Edward Tannur.

"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tannur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun kepada wartawan, Jumat (6/10/2023), seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan, seorang wanita berinisial DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), meninggal karena dianiaya kekasih usai mengunjungi diskotek di Jalan Mayjend Jonosoewojo.

Kejadian itu berawal ketika perempuan tersebut menikmati minuman keras (miras), bersama kekasihnya yang berinisial, RT dan sejumlah teman di diskotek tersebut.

"Habis (minum) itu turun sama pacaranya, berdasarkan informasi minum sedikit, ada banyak temanya," kata Samikan. 

Kemudian, perempuan itu dan kekasihnya bertengkar di sekitar area diskotek tersebut.

Lalu, mereka memutuskan pergi menggunakan mobil ke apartemen Jalan Puncak Indah Lontar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved