Berita Viral

PILU 30 Wanita Disekap Pemilik Karaoke, Bosnya Ternyata Buronan Polisi, Kabur Jebol Pintu Balkon

Sebelumnya, 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

net
Ilustrasi lolos dari penyekapan(net) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu 30 wanita disekap pemilik karaoke.

Terkuak bos pemilik tempat tesebut ternyata buronan polisi

Lalu bagaimana cara mereka kabur?

Ilustrasi pemandu lagu (PL). (satelitnews.co)
Ilustrasi pemandu lagu (PL). (satelitnews.co) (satelitnews.co)

Nasib pilu harus dirasakan oleh 30 wanita di Kepulauan Aru Maluku.

Selama berhari-hari, mereka semua disekap oleh majikan yang merupakan pemilik karaoke.

Kasus ini terkuak setelah para wanita ini meloloskan diri dari penyekapan lewat pintu balkon.

Pemilik tempat karaoke di Kepulauan Aru, Maluku yang terlibat dalam kasus penyekapan 30 orang wanita ternyata merupakan buronan polisi.

Baca juga: Viral Pesisir Pantai Tohia Gunungsitoli Dipenuhi Buih Layaknya Salju, Warga Berduyun-duyun ke Lokasi

AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Aru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah terlibat kasus kekerasan dan juga dugaan TPPO pada Agustus 2023 lalu.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

ilustrasi wanita disekap (net)
ilustrasi wanita disekap (net) (net)

Rivai mengungkapkan, pada kasus sebelumnya, tiga wanita yang bekerja di karaoke melarikan diri ke Polres karena mendapat kekerasan dari AL dan RWK.

“Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ternyata ada juga unsur TPPO," katanya.

Kasus tersebut kata Rivai menjadi perhatian langsung daru pimpinan Polda Maluku dan pimpinan Polri.

"Kasus ini menjadi atensi bapak kapolda dan kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah tetapkan lima tersangka. Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya.

Baca juga: Viral Pesisir Pantai Tohia Gunungsitoli Dipenuhi Buih Layaknya Salju, Warga Berduyun-duyun ke Lokasi

Adapun untuk penanganan kasus tersebut kini telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum untuk segera sidang.

"Kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujarnya.

Terkait munculnya kembali kasus tersebut di Aru, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia latif meminta Polres Kepulauan Aru segera menangkap pelaku penyekapan terhadap 30 wanita tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku, yang TPPO juga," kata Latif.

Ilustrasi 30 wanita disekap pemilik karaoke di Kepulauan Aru
Ilustrasi 30 wanita disekap pemilik karaoke di Kepulauan Aru (istockphoto)

Sebelumnya, 30 wanita yang bekerja di sebuah karaoke di Kepulauan Aru Maluku berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan majikan mereka sendiri.

Puluhan wanita ini lolos setelah berhasil membongkar pintu balkon dan menggunakan seprei untuk turun dari lantai 2 bangunan.

Setelah berhasil keluar dari bangunan tempat mereka disekap, para korban ini kemudian memberitahukan polisi untuk menyelamatkan tiga rekan mereka yang disekap di lokasi berbeda.

Saat ini 30 wanita korban penyekapan majikannya itu sementara berlindung di kantor Polres Aru.

Perampok Sekap Siswi SMA, Korban Ditodong Pisau, Ditelanjangi, Dicabuli

SA (18), siswi SMA di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai ditodong pisau, disekap, ditelanjangi dan dicabuli oleh pelaku perampokan.

Aksi perampokan terhadap SA ini terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB lalu.

Saat itu, SA yang baru saja keluar dari kamarnya hendak mematikan mesin cuci di dapur rumahnya.

Lalu, tiba-tiba saja datang seorang lelaki langsung memiting leher korban.

Baca juga: Nenek 73 Tahun di Sumsel Tewas Mengenaskan, Leher Digorok, Polisi Menduga Korban Perampokan

Selanjutnya, pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.

"Pelaku kemudian membenturkan kepala korban hingga tak sadarkan diri," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/2023).

Setelah korban dilumpuhkan, pelaku kemudian mengikat tubuh dan tangan korban menggunakan kabel.

Selanjutnya, pelaku mengikat kaki korban pakai sarung, dan menutup mata korban menggunakan sarung bantal.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menutup kepala korban menggunakan celana pendek.

Dalam kondisi dilumpuhkan dan ditodong pisau, korban kemudian ditelanjangi.

Baca juga: Kronologi Perampokan Sopir Taksi Online, Diduga Pelaku Panik hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan

Selanjutnya, pelaku pun mencabuli korban.

Pelaku kemudian menanyakan dimana harta benda milik korban.

Karena ketakutan, korban pun mengatakan bahwa uangnya disimpan di saku rok sekolah.

"Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi terikat," kata Agus.

Pelaku Kabur ke Medan

Pascakejadian, korban yang masih trauma kemudian membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi.

Setelah menerima informasi itu, polisi menyambangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, hingga didapatilah identitas pelaku.

Baca juga: Perampokan Taksi Online, Sopirnya Ditikam Pelaku Bertubi-tubi Hingga Tewas

Dari keterangan para saksi, pelaku adalah DA.

DA merupakan pemuda berusia 25 tahun.

Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi pun mulai melacak keberadaan si perampok ini,

Diketahui, bahwa pelaku ternyata melarikan diri ke Kota Medan.

Pelaku bersembunyi di Jalan Bajak V Marendal, Kota Medan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penangkapan pada Senin (18/9/2023) dinihari.

Baca juga: Perampokan Sopir Taksi Online, Pelaku Pasutri dan Keponakan Ngaku Nekat Karena Terlilit Hutang

Pelaku yang ditangkap kemudian mengakui semua perbuatannya dan digelandang ke Polres Tebingtinggi. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kalung imitasi, sebilah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.

Selain itu, turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar, satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek. 

"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved