Berita Medan
Vonis Aditya Hasibuan Diringankan Menjadi 1 Tahun, Hakim Nilai Pasal Penganiayaan Tak Terbukti
Diketahui, Aditiya Hasibuan diproses hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Aditiya Hasibuan, anak dari Achiruddin Hasibuan divonis lebih rendah di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Diketahui, Aditiya Hasibuan diproses hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aditiya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Jhon Pantas dalam amar putusannya, memangkas vonis hakim PN Medan menjadi 1 tahun penjara.
Menurut hakim, Aditiya Hasibuan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral.
"Menyatakan Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dan menyatakan terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan kesatu primer tersebut," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Jumat (6/10/2023).
Adapun dalam dakwaan kesatu primer tersebut yakni tentang penganiayaan dengan Pasal 351 ayat 2.
Penilaian hakim PT Medan, Aditiya Hasibuan terbukti bersalah melakukan pengerusakan terhadap mobil milik Ken Admiral.
"Menyatakan Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu subsider dan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," lanjutnya.
Isi dalam dakwaan kedua tersebut yakni Pasal 406 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi 'orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan'.
"Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp.52.382.200 yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan subsider 2 bulan kurungan," ucap Jhon Pantas dalam amar putusannya.
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.