Berita Viral

Pesan Menohok Kembaran Mirna Salihin Usai Jessica Wongso Ramai Dukungan dan Diragukan Jadi Pembunuh

Kembaran Wayan Mirna Salihin, Sandy Salihin memberikan pesan menohok setelah tayangnya dokumenter di Netflix dan ramainya dukungan kepada Jessica Wo

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

Adapun melalui cuitannya melalui X (dulu Twitter) di akun pribadinya @yudiharahap46, eks penyidik KPK ini ikut memberikan perspektif nya berdasarkan pengalamannya.

Dimana ia menilai bahwa ekspresi dan gerak-gerik Jessica Wongso tidak dapat menjadi kesimpulan bahwa dia adalah pelaku pembunuhan atau bukan.

Ekspresi Jessica Kumala Wongso dalam berbagai persidangan kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. (Istimewa/ Tribunnews.com)
Ekspresi Jessica Kumala Wongso dalam berbagai persidangan kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. (Istimewa/ Tribunnews.com) (Istimewa/ Tribunnews.com)

“Banyak yg bahas Ice Cold di Netflix, saya ambil perspektif pengalaman saya sebagai penyidik ketika melihat Jessica lagi ketegasan suaranya & mimik wajahnya masih relatif sama kaya dulu dipersidangan,” tulisnya dikutip Tribun-Medan.com, Selasa (3/10/2023).

“Alhasil menilai gesture tak cukup jadi kesimpulan dia pelaku pembunuhan/bukan ,” lanjutnya.

Ia juga menilai soal gerak-gerik dan kegelisahan tanpa ada bukti.

“Apakah mengira orang yang ketika diperiksa matanya melirik ke atas, keringat dingin keluar, gugup, megang pensil bergetar, gelisah, tangannya gerak kemana mana itu pasti bersalah? tanpa ada bukti itu hanya indikasi aja, bisa jadi dia belum pernah ketemu penegak hukum jadi grogi,” sambungnya.

Baca juga: Kembaran Mirna Salihin Muncul Setelah Jessica Wongso Diragukan Jadi Pembunuh, Beri Pesan Menohok

Baca juga: Janggal! Ayah Mirna Salihin Pernah Bertemu Dengan Manajer dan Barista Kafe Oliver, Bahas Apa?

Ia juga kembali menyoroti soal hukuman penjara Jessica Wongso.

“Tapi sekali lagi hakim ditiap tingkatan peradilan sudah putuskan bahwa Jessica bersalah dan yakin akan putusannya makanya dihukum penjara selama 20 tahun,” ungkapnya.

Disisi lain, menjawab pertanyaan warganet mengenai pembebasan Jessica Wongso, eks penyidik KPK ini mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

“Jika ada bukti baru dia bukan pelakunya,” tukasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved