AKP Hafis Paesal Hari Ini Divonis Perkara Penggelapan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar

AKP Hafis Paesal Lubis (50) hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Satbrimob Polda Sumut

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Edward
AKP Hafis Paesal Lubis (50) jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, 5 anggota Brimob dihadirkan sebagai saksi, Kamis (31/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis (50) hari ini, Senin (9/10/2023), dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Satbrimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.

AKP Hafis Paesal Lubis sebelumnya dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix di hadapan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Senin (18/9/2023).

Jaksa juga menilai tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Jumat 25 Februari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat tersebut, AKP Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun, AKP Hapis Paesal Lubis tidak bersedia.

dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening koran. AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih.

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi.

AKP Hotlan Sihombing kemudian mengirimkan surat ke BSI, dan ditanggapi melalui rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Nilainya ternyata hanya Rp 6 juta, dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada 23 Mei 2022.

"Pada 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk di depan teller seorang perempuan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved