Eksekusi Rumah Cafe

Keterangan Pengacara Soal Duduk Perkara Pengeksekusian Rumah Cafe di Medan yang Beraksi Ricuh

Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, menolak pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, menolak pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Kuasa Hukum, Bismar Siregar, kliennya bernama Dewi Sartika Sinulingga telah menempati rumah nomor 147 itu sejak tahun 2016 silam.

Kliennya ini membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp 975 juta dengan luas 498 meter persegi.

Awalnya, Dewi membelinya tanah dan bangunan atas nama Ester Siahaan itu melalui seseorang bernama Yusuf.

Setelah sah di beli, kemudian Dewi meminta kepada Yusuf agar melakukan balik nama sertifikat hak milik (SHM) menjadi nama Dewi.

Kemudian, sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Dewi kepada Yusuf.

"Karena ibu (Dewi) ini percaya diserahkannya lah, ini keterangan dari klien kami. Karena awalnya milik ibu Ester Siahaan, mungkin mereka ini keluarga (Ester dan Yusuf)," kata Bismar kepada Tribun-medan, Senin (9/10/2023).

Kata Bismar, sering berjalannya waktu SHM tersebut tidak pernah di serahkan lagi oleh Yusuf kepada Dewi.

Ternyata belakangan diketahui bahwa, SHM tersebut telah diagunkan ke bank seseorang bernama Dewi Fitriana.

"Rupanya pak Yusuf ini ada bisnis bersama rekannya bernama Subandi. SHM itu diserahkannya lah ke Subandi, tiba-tiba di agunkan sama anaknya bernama Dewi Fitriana ke bank," sebutnya.

Lalu, ia menyampaikan bahwa kredit agunan tersebut macet dan akhirnya rumah tersebut di lelang oleh pihak bank dan pelelangan tersebut di menangkan oleh seseorang bernama Benny.

"Si pemohon Benny ini yang menangkan lelang, di gugatlah si Dewi Fitriana ini. Tapi beliau salah nggak tau siapa yang menempati objek ini," ujarnya.

Menurutnya, eksekusi yang dilakukan juru sita ini sepihak tanpa sepengetahuan kliennya yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan cafe tersebut.

"Eksekusi ini lucu, kenapa ibu (Dewi Sinulingga) ini tidak di libatkan sebagai pemilik objek. Kenapa dia hanya menggugat Dewi Fitriana, kita nggak kenal bahkan ibu ini tidak kenal, makanya kita merasa di tipu dan di zolimi," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved