Eksekusi Rumah Cafe
Eksekusi Rumah di Medan Berakhir Ricuh, Juru Sita Pengadilan Sebut Pelaksanaan Sudah Sesuai
Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi Tanah dan bangunan yang ditempati oleh seorang warga bernama, Dewi Sartika Sinulingga.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi Tanah dan bangunan yang ditempati oleh seorang warga bernama, Dewi Sartika Sinulingga.
Rumah nomor 147 yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, diminta oleh pihak PN Medan untuk di kosongkan.
Menurut Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga, pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Dimana hasil dari keputusan tersebut menyatakan bahwa, objek tersebut sekarang telah menjadi milik seseorang bernama Benny yang telah dibelinya dari Dewi Fitriana.
"Awalnya jual beli antara Benny dengan Dewi Fitriana, jadi sudah jual beli dan sudah pernah di gugat," kata Dinner kepada Tribun-medan, Senin (9/10/2023).
Ia mengatakan, sebelum dieksekusi tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh pihak ketiga yakni Dewi Sartika Sinulingga.
Ketika dieksekusi, pihaknya juga mendapatkan perlawanan dan situasi sempat memanas.
"Jadi yang menempati sekarang ini pihak 3 lah yang melakukan perlawanan atau yang menghalang-halangi," sebutnya.
Padahal, katanya sebelum melakukan eksekusi PN Medan telah memberitahukan melalui surat. Namun, penghuni rumah tidak terima.
Dinner juga menegaskan, tidak keberadaan apabila ada pihak yang melakukan gugatan kembali terkait pengeksekusian tersebut.
"Silahkan itu memang ranah mereka, kalau putusan menyatakan ini milik mereka, mereka juga berhak untuk mengajukan permohonan pengeksekusi ke pengadilan," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.