Sumut Memilih

Bawaslu Sumut Pastikan akan Proses Hukum soal Mobil Dinas Pemkab Branding Calon Presiden

Tindakan yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Batubara dengan menempelkan wajah calon presiden pada mobil milik pemerintah adalah pelanggaran

Tribun Medan/HO
Mobil Dinas Pemkab Batubara dibranding gambar Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo, juga terdapat gambar Presiden Joko Widodo. Terdapat pula tulisan ‘Saya Memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia’. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan mengambil langkah hukum perihal adanya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Batubara yang ditempel wajah calon presiden.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh salah seorang ASN di Batubara dengan menempelkan wajah calon presiden pada mobil milik pemerintah Kabupaten adalah pelanggaran.

"Itu merupakan pelanggaran karena membuat wajah calon presiden pada mobil dinas ASN. Itu tentu adalah pelanggaran, baik dalam UU ASN ataupun peraturan kepemiluan," kata Aswin kepada Tribun Medan, Rabu (11/10/2023).

Bawaslu Sumut pun, kata Aswin, telah meminta penjelasan kepada Bupati Batubara atas kejadian tersebut.

Aswin menyatakan, pihaknya bersama Bawaslu Batubara terus melakukan investigasi atas adanya stiker wajah calon presiden pada mobil dinas ASN Batubara.

"Kita sudah meminta penjelasan dari Bupati Batubara mengenai hal itu. Kemudian kami juga terus melakukan pendalaman dan investigasi," kata Aswin.

Karena jelas merupakan pelanggaran ASN dan kepemiluan, Bawaslu kata Aswin akan menempuh jalur hukum. Katanya, Bawaslu juga akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

"Dan kami juga meminta kepada polisi untuk di proses hukum. Karena ini berita ini sudah nasional dan menjadi atensi Bawaslu RI jadi kami minta proses hukum dilakukan," sambungnya.

Sebelumnya sebuah mobil berplat merah dengan nomor polisi BK 1064 Q milik Pemerintah Kabupaten Batubara bergambar calon presiden Ganjar Pranowo.

Pada bagian belakang mobil terlihat dipasang stiker gambar Ganjar Pranowo bersanding dengan Presiden RI Joko Widodo, dan terdapat tulisan ‘Saya Memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia’.

Aswin mengatakan, diduga kuat mobil tersebut digunakan oleh ASN yang ada di Pemerintahan Kabupaten Batubara.

Padahal, sebutnya, ASN dilarang melakukan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu.

"Undang-undang ASN itu ada larangan, bahwa ASN tidak boleh mendukung salah satu peserta pemilu dan menunjukkan keberpihakan di muka umum. Tentu hal ini harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku," tutup dia. (cr17)

PDIP Sebut tak Ada Arahan Bupati

DPD PDIP Sumut memastikan tak ada peran Bupati Batubara Zahir dalam pemasangan wajah calon presiden Ganjar Pranowo di mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Batubara.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya memastikan, meski Zahir merupakan kader PDIP, dia tak tahu menahu soal wajah Ganjar pada mobil dinas ASN Pemkab Batubara yang belakangan viral.

"Yang saya konfirmasi beliau tidak tahu dan itu inisiatif saja dari orang lain, dan itu sudah ditegur oleh Bupati Batubara juga sudah meminta agar itu dibuka. Karena beliau tahu aturan main dan mengerti aturan main. Tidak ada perintah hanya inisiatif sehingga langsung direspons dan sudah dibuka. Ya ini (orangnya) yang membuat mungkin tidak tahu aturan main," kata Aswan Jaya kepada Tribun Medan, Rabu (11/10).

Aswan pun meminta agar seluruh kader PDIP benar-benar mematuhi aturan yang ada. PDIP, katanya, akan menghormati sikap Bawaslu yang akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

"Kita tertib dan akan menghormati jika nantinya hal ini oleh Bawaslu akan ditindaklanjuti. Tidak melanggar norma-norma aturan pemilu sehingga lebih sportif. Apa yang viral itu sudah diperbaiki, dan tidak ada branding branding di mobil plat merah," kata Aswan.

"Kita tunduk terhadap aturan pemilihan umum sehingga seluruh kader partai harus mengikuti, jangan menabrak nabrak," lanjutnya.

Usai viral, menurut Aswan, kini branding wajah Ganjar pada mobil berplat merah itu sudah dicabut dan dikembalikan pada warna semula.

Aswan pun menegaskan, memang seluruh kader wajib memenangkan calon presiden yang diusung partai mereka.

Kendati begitu, Aswan tak menampik jika branding pada mobil berplat merah adalah sebuah pelanggaran.

"Kalau gambar Presiden Joko Widodo yang ada di situ, selain presiden, bahwa juga kader partai, pasti juga mendukung calon presiden dari partainya, siapa pun itu dan dimana posisinya, apakah dia warga biasa, seperti Bupati dan Gubernur dan Presiden bertanggung jawab untuk memenangkan kader-kader yang diusung partai. Jadi dalam konteks kader partai adalah wajib memenangkan. Proses memenangkan calon presiden itu kami minta agar kader partai tertib aturan main," tutup Aswan. 

Bawaslu Batubara Sebut Belum Temukan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara malah menyebut branding stiker wajah Ganjar Pranowo pada mobil plat merah bernomor polisi BK 1064 O milik Pemerintah kabupaten Batubara bukan sebuah pelanggaran.

Ketua Bawaslu Batubara, Amin Lubis mengaku pihaknya sudah langsung melakukan pengecekan dan mencari tahu kebenaran mobil tersebut aset Pemkab Batubara.

"Kami sudah melakukan peninjauan langsung. Kami melihat mobil itu benar memang aset Pemkab. Kami mendapat informasi kalau ada mobil plat Batubara membranding. Kami crosscek dan mereka mengakuinya," ucap Amin, Rabu (11/10).

Namun, lanjut Amin, dari hasil pemantauan yang dilakukan hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran.

"Karena tidak temuan, dan tidak ada yang melaporkan. Meskipun begitu, kami lakukan pemeriksaan, Bupati Batubara juga mengakui bahwa itu salah. Tapi, belum ada pelanggaran yang kami temukan," katanya.

Ia juga membahas peraturan KPU terkait bakal calon, dan calon presiden.

"Dia bisa dikatakan calon presiden karena dia sudah mendaftarkan diri dan terverifikasi, sedangkan bakal calon, dia sudah mendaftarkan diri, tapi belum diverifikasi. Jadi kalau di sini kasusnya dia (Ganjar) belum bakal calon, dan belum calon presiden," jelasnya.

Disinggung Tribun Medan, terkait Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDIP dan sudah dideklarasikan, Ia menjawab, bahwa selama belum didaftarkan ke KPU, tokoh atau seseorang tidak dapat dikatakan sebagai bakal calon.

"Tugas kami adalah pengawasan, kalau salah, akan kami ajukan ke pihak terkait. Kalau jatuhnya pidana akan kami serahkan yang berwenang, kalau jatuhnya etik, kami akan ajukan ke pemerintah itu sendiri," katanya.

Kendati begitu, lanjut Amin, Bawaslu Batubara tetap mengimbau Pemkab Batubara agar tetap netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon.

"Untuk Bupati, sudah dikonfirmasi, beliau terkejut dengan informasi ini. Dan langsung akan menindaklanjuti dan mengimbau para bawahannya," ujarnya.

Penelusuran Tribun Medan, Mobil Toyota Rush berwarna silver dengan plat nomor BK 1064 O tersebut milik bidang aset Pemkab Batubara yang dibawahi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Batubara.

Amatan Tribun Medan, Rabu (11/10) mobil tersebut sudah berada di lokasi grasi Kantor BPKAD Batubara. Tak tampak lagi pada bodi mobil ada branding Ganjar Pranowo.  

Kabid Aset Pemkab Batubara, Neu Pal Booster Marpaung menjelaskan, mobil tersebut sejak Juni 2023 lalu memang sudah berada di Kota Medan.

"Mobil tersebut merupakan mobil tertonggok. terakhir beroperasi digunakan oleh Kominfo Batubara pada Maret 2023 lalu. Selanjutnya, karena mobil tersebut nonggok tidak ada yang gunakan. Mobil tersebut sebenarnya memang dalam keadaan rusak parah, dan masih dalam proses perbaikan. Yang ngantar mobil itu saya, saya yang masukan ke bengkel. Sehingga, pada saat viral itu, mobil ternyata di branding, saya juga terkeju,t dan langsung kami tarik ke aset," kata Booster tanpa menyebut siapa yang memakai mobil tersebut. (cr17/cr2)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved