Berita Viral

Kampus Tanggapi Kasus Oknum Dosen Digerebek dengan Mahasiswi di Lampung: Dosen Harusnya Membimbing

Oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Instagram
Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Kampus tanggapi kasus oknum dosen digerebek dengan mahasiswi di Lampung.

Kelakuan oknum dosen di Lampung dengan mahasiswinya bikin heboh warga sekitar.

Oknum dosen tersebut digerebek saat berduaan denga mahasiswi di rumahnya.

Bagaimana tanggapan universitas mengenai kabar ini?

SHD Dosen Dipergoki Warga Ngamar Bareng Mahasiswinya, Keduanya Beraksi saat Istri dan Anak Pergi
SHD Dosen Dipergoki Warga Ngamar Bareng Mahasiswinya, Keduanya Beraksi saat Istri dan Anak Pergi (Instagram)

Inilah reaksi dari pihak Universitas tempat SHD, dosen di Lampung digerebek berduaan dengan mahasiswinya.

Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan tempat sang dosen mengajar, Prof Subandi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya oknum dosen FTK diduga telah diamankan di Mapolda Lampung.

Ia mengatakan, pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut.

Oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca juga: USAI VIRAL Beras Bulog Mengandung Plastik, Bulog Minta Masyarakat Untuk Tidak Khawatir

"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi.

Meski demikian, pihaknya saat ini belum tahu persis dugaan oknum tersebut, karena yang bersangkutan saat ini masih di Polda Lampung.

"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.

SOSOK VO, Mahasiswi Lampung yang Digrebek Bareng Dosennya, Mau Dipacari Meski Tau Sudah Beristri
SOSOK VO, Mahasiswi Lampung yang Digrebek Bareng Dosennya, Mau Dipacari Meski Tau Sudah Beristri (Instagram)

Prof Subandi mengatakan, dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana.

"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.

6 Kali Hubungan Intim, Tahu Punya Istri

Dosen di Lampung digerebek ngamar bareng mahasiswinya.

Selam sebulan pacaran, keduanya sudah 6 kali berhubungan intim.

Si mahasiswi tetap nekat jalin hubungan asmara kendati tahu si dosen telah beristri.

Ilustrasi penggrebakan
Ilustrasi penggrebakan (Tangkapan Layar YouTube)

Ya, oknum dosen universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) digerebek warga saat asyik berduaan dengan mahasiswi inisial VO (22).

Ternyata, SHD (31) dan VO (22) sudah menjalani hubungan asmara atau berpacaran satu bulan.

Selama masa itu, keduanya mengaku sudah 6 kali melakukan persetubuhan.

Baca juga: VIRAL Video Syur Remaja 17 Tahun dengan WNA, Direkam Diam-diam Disebar ke Situs Film Dewasa

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Umi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.

Ilustrasi berhubungan badan
Ilustrasi berhubungan badan (ilustrasi)

"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.

Terkait status keduanya, menurut UMI, mahasiswi tersebut mengetahui pacarnya telah memiliki istri.

"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi.

Baca juga: Bulog Sumut Buka Suara soal Viral Beras Murah Mengandung Plastik: Itu Hoaks

Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.

Pasalnya, kata dia terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Kronologi Kasus

Seorang dosen di Lampung dan seorang mahasiswi dari Universitas Negeri di Bandar Lampung digelandang warga ke Polda Lampung.

Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung

Sementara mahasiswa inisial Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik beber kronologi oknum dosen kepergok berduaan dengan mahasiswi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik beber kronologi oknum dosen kepergok berduaan dengan mahasiswi (TribunLampung.co.id/Riyo Pratama)

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Cara Memilih Beras yang Bagus dan Berkualitas dan Layak Konsumsi

Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Ilustrasi kepergok selingkuh
Ilustrasi kepergok selingkuh (Eva.vn)

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved