Berita Viral

Masriah Bikin Ulah Lagi, Dulu Siram Kotoran, Kini Buang Sampah Depan Rumah Tetangga Sambil Joget

Emak-emak bernama Masriah yang dulu sempat viral buang kotoran ke rumah tetangganya kembali berulah.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
Kolase Tribun Medan
Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo kembalii berulah dengan membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti. 

TRIBUN-MEDAN.com – Emak-emak bernama Masriah yang dulu sempat viral buang kotoran ke rumah tetangganya kembali berulah.

Setelah sempat dipenjara karena ulahnya, kini Masriah kembali melakukan aksinya mengganggu ketenangan tetangganya bernama Wiwik.

Baca juga: Padahal Baru Keluar dari Penjara, Masriah Kembali Berulah Ganggu Tetangga, Halangi Proses Renovasi

Penjara tampaknya tak membuat wanita bernama Masriah tersebut jera.

Hal ini terlihat dari tindakannya yang membuang sampah ke depan rumah Wiwik sambil joget-joget.

Masriah dan Wiwik Winarti merupakan warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Aksi konyol dan menyebalkan Masriah pun membuat para tetangga tak habis pikir.

Tak hanya tetangga, tingkah konyol Masriah tersebut juga membuat warganet geleng-geleng kepala.

Aksi Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti terekam CCTV.

Kini rekaman itu beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @frix.id.

Masriah kembali membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini dia melakukan aksinya sambil berjoget seolah mengejek,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam rekaman video tersebut, Masriah yang mengenakan pakaian merah terlihat sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Baca juga: Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuran

Berbeda dari sebelumnya, Masriah tidak membuang sampah di depan pintu rumah Wiwik, melainkan di jalan yang menghadap rumah Wiwik.

Jalan ini merupakan satu-satunya akses ke rumah Wiwik yang berada di ujung jalan buntu.

Setelah membuang sampah, Masriah tidak segera masuk ke dalam rumah, melainkan malah menari dan menggoyangkan pinggul, bahkan meludah di depan kamera.

Untuk diketahui, pada tanggal 31 Mei 2023, Masriah divonis hukuman penjara selama satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C dalam Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tindakan tersebut berkaitan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya dengan tujuan membuat Wiwik Winarti tidak nyaman.

Setelah Masriah dibebaskan, Wiwik Winarti secara resmi menggugat Masriah dalam proses perdata.

Masriah adalah seorang warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang dituduh telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumah Wiwik.

Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra, mengumumkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 5 Juli 2023.

Masriah diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebelumnya, setelah Masriah dihukum penjara, beredar video yang menunjukkan bahwa warga setempat mengadakan perayaan sebagai tanggapan terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Makin Parah Nasib Masriah, Emak-emak Pelempar Kotoran Rumah ke Tetangga, Kini Digugat Ratusan Juta

Warga tampak senang dan menggelar syukuran sebagai bentuk apresiasi.

Bahkan, acara syukuran ini terlihat dalam unggahan di akun Instagram @memomedsos pada tanggal 4 Juni 2023.

Acara syukuran ini diadakan oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada tanggal 3 Juni 2023.

(cr31/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved