Makin Parah Nasib Masriah, Emak-emak Pelempar Kotoran Rumah ke Tetangga, Kini Digugat Ratusan Juta

Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tribunnews
Ibu-ibu di Sidoarjo siram air kencing ke tetangga 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus berlanjut, emak-emak lempar kotoran ke rumah tetangga kini digugat ratusan juta rupiah.

Emak-emak bernama Masriah yang beberapa waktu lalu viral karena melempar kotaran ke rumah tetangga kini sudah menjalani masa penahanannya.

Namun kini usai bebas dari penjara Masriah kembali harus berurusan dengan hukum.

Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023).
Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023). (Instagram.com/@terangmedia)

Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.

Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengajukan sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya dikonfirmasi Minggu (2/7/2023) malam.

Dia mengatakan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat aksi Masriah tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya.

Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo Jumat lalu.

Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.

emak-pelempar-tinja-tribunmedan
Ibu-ibu di Sidoarjo siram air kencing ke tetangga

Seperti diketahui Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, 31 Mei 2023 lalu karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.

Dia dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Sebelumnya, video rekaman CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved