Berita Batubara Terkini

Mobil Dinas Pemkab Batubara Ditempel Branding Ganjar Pranowo, Bawaslu Angkat Bicara

Beredar foto mobil plat merah bernomor polisi BK 1064 O milik Pemerintah Kabupaten Batubara di branding stiker wajah Ganjar Pranowo.

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUN-MEDAN, LIMAPULUH - Beredar foto mobil plat merah bernomor polisi BK 1064 O milik pemerintah kabupaten Batubara di-branding stiker wajah Ganjar Pranowo.

Hal ini sontak menjadi ramai di media sosial dan kalangan masyarakat di Kabupaten Batubara.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara langsung melakukan pengecekan dan mencari tau apakah mobil tersebut milik aset pemkab Batubara.

"Kami sudah melakukan peninjauan langsung. Kami melihat mobil itu benar memang milik aset Pemkab. Kami mendapat informasi kalau ada mobil plat Batubara mem-branding . Kami cross check dan mereka mengakuinya," ujar Amin Lubis, Ketua Bawaslu Batubara, Rabu (11/10/2023).

Kolase. Mobil Toyota Rush BK 1064 O milik Pemkab Batubara dibranding gambar Bacapres Ganjar Pranowo. Kondisi terkini mobil dinas Pemkab Batubara
Kolase. Mobil Toyota Rush BK 1064 O milik Pemkab Batubara dibranding gambar Bacapres Ganjar Pranowo. Kondisi terkini mobil dinas Pemkab Batubara (Tribun Medan/HO)

Katanya, dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Bawaslu, saat ini belum ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan.

"Karena, satu tidak ada temuan, dan tidak ada yang melaporkan. Meskipun begitu, kami lakukan pemeriksaan, Bupati Batubara juga mengakui bahwa itu salah. Tapi, belum ada pelanggaran yang kami temukan," katanya.

Ungkapnya, hal tersebut menurutnya sesuai dengan peraturan yang ada di KPU terkait bakal calon, dan calon presiden.

"Dia bisa dikatakan calon presiden karena dia sudah mendaftarkan diri dan terverifikasi, sedangkan bakal calon, dia sudah mendaftarkan diri, tapi belum diverifikasi. Jadi kalau disini kasusnya dia(Ganjar) belum bakal calon, dan calon presiden," jelasnya.

Disinggung tribun-medan.com, terkait Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDIP dan sudah di deklarasikan, Ia menjawab, bahwa selama belum didaftarkan ke KPU, tokoh atau orang tidak dapat dikatakan sebagai bakal calon.

"Tugas kami adalah pengawasan, kalau salah, akan kami ajukan ke pihak terkait. Kalau jatuhnya pidana akan kami serahkan yang berwenang, kalau jatuhnya etik, kami akan ajukan ke pemerintah itu sendiri," katanya.

Kendati begitu, Bawaslu Batubara tetap menghimbau Pemkab Batubara agar tetap netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan mendukung pasangan calon.

"Untuk Bupati, sudah di konfirmasi beliau terkejut, dengan informasi ini. Dan langsung akan menindaklanjuti dan mengimbau para bawahannya," ujarnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved