Lapas Labuhan Bilik Beri Izin Luar Biasa Warga Binaan yang Sedang Kemalangan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik memberikan izin terhadap warga binaan yang sedang kemalangan untuk melayat.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik memberikan izin terhadap warga binaan yang sedang kemalangan untuk melayat. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik memberikan izin terhadap warga binaan yang sedang kemalangan untuk melayat, Rabu (11/10/2023).

Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Labuhan Bilik, Asrir Ra'dhur Harahap mengatakan, pemberian izin luar biasa itu diatur dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Dan, peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Baca juga: Tingkatkan Rasa Nasionalisme, Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik Rutin Ikuti Upacara

 

"Izin luar biasa ini dapat diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan dalam hal adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.

Ia menambahkan, izin untuk menjadi wali nikah anak kandung dan pembagian harta warisan juga bisa diberikan terhadap warga binaan.

Lebih lanjut ia bilang warga binaaan yang mendapatkan izin sudah memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan. Seperti surat permohonan tertulis dari keluarga.

Baca juga: Lapas Labuhan Bilik Laksanakan Upacara HUT ke-78 HDKD, Kalapas Ucap Terima Kasih

Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, Pejabat Lapas Labuhan Bilik Ziarah dan Tabur Bunga Di Taman Makam Pejuang

 

Surat ternyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin warga binaan harus diberikan. Seperti KTP, kartu keluarga, surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

Surat keterangan dari kepala desa atau lurah itu menerangkan alasan izin luar biasa atau surat kematian dari Rumah sakit umum atau swasta.

"Tentunya izin tersebut berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP. Berlaku paling lama 1X24 jam, tidak menginap serta dengan pengawalan ketat dari petugas," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved