Berita Viral
Sarah Hendrapraja Buka Suara Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual saat Body Checking MUID 2023
COO Miss Universe 2023 Sarah Hendrapraja atau Andaria Sarah Dewi akhirnya buka suara usai ditetapkan jadi tersangka utama pelecehan seksual saat body
TRIBUN-MEDAN.COM - Sarah Hendrapraja atau Andaria Sarah Dewi buka suara usai ditetapkan jadi tersangka utama kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023.
Sarah Hendrapraja yang merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe 2023 mengaku terpukul setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Sarah Hendrapraja mengaku terpukul dengan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Saya cukup sangat merasa terpukul di sini dengan semua pemberitaan yang ada di media, podcast, saya diam karena saya shock," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
Sarah yang mengaku baru kembali dari luar negeri tak menyangka dirinya disebut melakukan pemotretan bugil terhadap peserta Miss Universe Indonesia.
"Saya baru pulang dari luar negeri and then saya dikayak ginikan," ujar Sarah
"Sedangkan saya nggak ada dendam pribadi dengan mereka semua, sedangkan mereka kok bisa ya berbuat seperti itu kepada saya," lanjutnya.

Sarah menegaskan bahwa dirinya tak melakukan pelecehan terhadap para peserta Miss Universe Indonesia.
"Saya berani bersumpah itu (tuduhan) tidak ada," katanya.
Sarah yang merasa dipersalahkan dalam kasus ini yakin bahwa kebenaran akan terungkap.
"Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming," ujarnya.

"I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," tutup Sarah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andaria Dewi Sarah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotretan tanpa busana terhadap Peserta Miss Universe Indonesia.
Sarah diketahui meminta para finalis membuka baju dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana.
Tak hanya itu, Sarah juga diduga menghina dan merendahkan martabat para finalis saat melakukan body checking dilakukan.
Baca juga: Peran Sarah Hendrapraja Tersangka Pelecehan Seksual saat Body Checking Miss Universe Indonesia 2023
Baca juga: Sosok Sarah Hendrapraja, Tersangka Utama Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia 2023
Sosok Sarah Hendrapraja
Sosok Sarah Hendrapraja mendadak jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.
Sosok Sarah Hendrapraja ini merupakan Chief Operating Office (COO) Miss Universe 2023.
Menurut Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban, S merupakan COO Miss Universe Indonesia.
"S itu Sarah. Dia sebagai COO MUID (Miss Universe Indonesia)," ungkapnya, Rabu (4/10/2023) lalu.
Ia mengatakan bahwa S adalah tersangka utama dalam kasus itu.
Adapun perannya melakukan body checking serta melakukan pemotretan dari balik bilik.
"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu," kata Mellisa.
"Dia saspek utamanya (penanggung jawab utama), karena melakukan body checking," sambung dia.
Mellisa menuturkan, body checking itu nantinya akan dilaporkan ke atasan S.

Untuk itu, pihaknya meminta kepolisian mencari tahu bos S tersebut.
"Body checking itu untuk dilaporkan ke bosnya dia (S). Terkait foto itu. Kami minta dikembangkan siapa bosnya, atas perintah siapa," ucapnya.
"Itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kami minta digali keseluruhannya," lanjut Mellisa.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (4/10/2023) hari ini.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu.
Ia menyebut, satu orang tersangka itu berinisial ASD alias S.
"Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Hengki.
Baca juga: KESAL Suami Ogah Cerai, Wanita Ini Nekat Oleskan Racun di Area Miss V, Niat Habisi di Ranjang
Baca juga: Sosok EN, Ditemukan Meninggal di Kos, Berprestasi dengan IPK Tinggi, Tinggalkan Surat Wasiat
Namun, tak dijelaskan olehnya lebih lanjut terkait sosok ASD ini.
Ia hanya menuturkan, gelar perkara akan dilanjut pada Kamis (5/10/2023) esok.
Hengki menuturkan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu.
"Iya, besok lanjut gelar (perkara) lagi, untuk tersangka yang lain," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
"Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," lanjutnya.

Sebelumnya, pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana.
Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujar Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum korban
"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.
Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.
"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.
Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis.
"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya.
Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada
"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," tukasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.