Korupsi BTS Kominfo

Awalnya Bilang Bisa Amankan Perkara BTS 4G di Kejagung, Kini Edward Hutahaean Malah Jadi Tersangka

Kali ini, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Juang Naibaho
istimewa
Potret Edward Hutahaean, seorang pengusaha yang bergerak di bidang IT 

Salah satunya mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan menara BTS 4G.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka, yakni:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS)
8. Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.
9. Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
10. Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
11. Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
12. Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan
13. Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean

Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Disebut di Persidangan

Nama Edward Hutahean muncul di persidangan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu terungkap ketika Dirut Bakti, Anang Achmad Latif, dicecar oleh tim pengacara dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo ini.

Selain bersaksi untuk Galumbang Menak Simanjuntak, Anang Latif juga dihadirkan JPU untuk sidang Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Anang Latif mengungkapkan, ada pihak yang mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang Menak dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Kenal," kata Anang.

"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean.

Pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward Hutahaean menyampaikan bahwa dia mengetahui proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah dan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved