Berita Viral
Buntut Digerebek Ngamar Bareng, Oknum Dosen SHD dan VO Dipecat Kampus, Tapi Lolos dari Jerat Hukum
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD dan mahasiswinya berinisial VOS yang diduga telah berbuat asusila akhirnya diberhentikan dari kampu
Polda Lampung melepaskan pasangan bukan suami istri, oknum dosen dan mahasiswi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan, polisi tidak menerima laporan.
Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"
"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.
Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.
"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus,"
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.
Oknum Dosen
UIN Raden Intan Lampung
Oknum Dosen SHD dan VO Dipecat Kampus
Tribun Medan
Tampang SHD dan VO
| FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN |
|
|---|
| NASIB Penjahit Syok Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Disebut Punya Bentley, Tetangga Juga Bernasib Sama |
|
|---|
| POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani |
|
|---|
| RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun |
|
|---|
| PERJUANGAN Serma Christian Namo untuk Keadilan Atas Kematian Prada Lucky, Buru Pemilik Akun Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.