Berita Viral

Buntut Digerebek Ngamar Bareng, Oknum Dosen SHD dan VO Dipecat Kampus, Tapi Lolos dari Jerat Hukum

Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD dan mahasiswinya berinisial VOS yang diduga telah berbuat asusila akhirnya diberhentikan dari kampu

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD dan mahasiswinya berinisial VOS yang diduga telah berbuat asusila akhirnya diberhentikan dari kampus. 

Hal ini dibenarkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani.

Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila. 

"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023). 

SHD sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung

Ia mengatakan, VOS sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis. 

Sebelumnya, pidananya di Polda Lampung itu masalah oleh dosen yang bersangkutan. 

"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis. 

Ia mengatakan, termasuk orang tua mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan tidak keberatan.

"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis. 

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun
Tampang SHD dan VO, Dosen dan Mahasiswa yang Digrebek Warga di Lampung, Beda Umur 9 Tahun (Instagram)

Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri. 

Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung. 

"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman. 

Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu. 

Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah. 

"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman. 

"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan. 

Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya.

"Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen.

Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan.

Tidak adanya laporan, sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. 

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Polda Lampung Lepaskan Oknum Dosen dan Mahasiswi 

Polda Lampung melepaskan pasangan bukan suami istri, oknum dosen dan mahasiswi. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023). 

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan, polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. 

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi. 

Sebelumnya, oknum dosen SHD dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya. 

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut," 

"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"

"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya. 

Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa. 

"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," 

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.

Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan, kemudian dengan melihat data dan fakta yang ada. 

Pimpinan pasti akan mengambil kebijakan terbaiknya, dan apapun kebijakannya akan dihargai.

"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," 

"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan  laporan dari humas," bebernya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved