Breaking News

Berita Viral

SOSOK Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoesoedibjo, Dicekal Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK

Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DICEK KPK: Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Kerap disapa Rudy Tanoe, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023) lalu. Kini KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Di balik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang bepergian ke luar negeri, tersimpan kisah yang menyentuh ranah sosial dan kemanusiaan.

Salah satu yang dicekal adalah sosok Bambang Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kakak dari pengusaha dan tokoh politik Hary Tanoesoedibjo.

Pencekalan ini juga menyasar Edi Suharto, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari penyidikan baru atas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Selain Rudy Tanoe dan Edi Suharto, dua nama lain yang turut dicekal adalah Kanisius Jerry Tengker, mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, dan Herry Tho, mantan Direktur Operasional perusahaan yang sama.

Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan.

Kehadiran mereka di Indonesia dinilai penting untuk kelancaran proses penyidikan.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana.

Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Tiga individu dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Kasus ini berakar dari distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024.

Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi pada Kamis (14/8/2025) untuk mendalami dugaan kerja sama perusahaannya dengan PT BGR dalam proyek distribusi bansos tersebut.

Sosok dan Profil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang akrab disapa Rudy Tanoe, merupakan seorang pengusaha ternama asal Surabaya, Jawa Timur. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved