Berita Viral
Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana?
Penjual makanan non halal yang tidak menyertakan informasi bisa dijerat Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta lagi heboh soal penjualan bakso babi yang sempat tidak menyertakan informasi non halal.
Karena informasi ini, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo kemudian turun tangan.
Mereka lantas memasang spanduk berisi informasi seputar ketidakhalalan makanan tersebut.
Menurut informasi, pedagang bakso babi ini sudah berjualan selama puluhan tahun.
Baca juga: Behel Gigi Melda Safitri Kena Nyinyir Warganet, Akui Cuma Untuk Gaya, Sudah Dipasang Sejak 2016
Namun, pemiliknya tidak menyertakan informasi yang jelas.
Sehingga, beberapa pengunjung yang datang dari luar daerah Ngestiharjo tidak tahu, bahwa bakso yang dijual adalah bakso babi.
Beberapa waktu lalu, bahkan ada saksi yang melihat, jika pelanggan berkerudung datang ke sana.
Sehingga, pihak terkait yang merasa resah kemudian meminta agar si pedagang bakso memasang informasi, bahwa makanan yang ia jual itu tidak halal.
"Nah, kami baru masuk pembahasan kepengurusan dan diskusi di organisasi DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Lalu muncul isu keresahan di wilayah Ngestiharjo ada penjual bakso non halal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produk bakso itu non halal," kata Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi di Kolam, Ini Peran Misri dan Ipda Haris Chandra
Atas hal itu, DMI kemudian memasang spanduk informasi mengenai ketidakhalalan bakso tersebut.
Tujuannya agar umat muslim tidak terkecoh saat akan membeli makanan di warung tersebut.
"Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan non halal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan," tuturnya.
Soal Ancaman Pidana
Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori mengatakan bahwa pedagang yang tidak memberi informasi ketidakhalalan makanan dagangannya tentu dianggap melanggar hukum.
Pedagang tersebut melanggar Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan
Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur kewajiban pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.