Berita Viral
Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana?
Penjual makanan non halal yang tidak menyertakan informasi bisa dijerat Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Keterangan tidak halal ini harus berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Pencantuman keterangan tersebut harus dilakukan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah, serta harus mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.
Baca juga: PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta
Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan dan kemudahan bagi konsumen dengan memastikan bahwa produk yang tidak halal jelas identifikasinya sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang tepat saat membeli produk tersebut.
Oleh sebab itu, kata Bukhori, dari sisi keagamaan DMI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat, dan langsung memasang spanduk label non halal agar masyarakat terutama umat Muslim menghindari produk makanan yang diolah dengan bahan baku non-halal.
Sosok Penjual Bakso Babi
Bambang Handoko, Ketua RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengatakan bahwa pedagang bakso babi yang viral itu berinisial S.
Sosok S merupakan warga Cebongan, Kalurahan Ngestiharjo.
Dari lokasi tempat S berdagang, rumahnya hanya berjarak sekitar 300 meter.
Baca juga: SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan
Selama ini, S menyewa tempat tersebut.
Yang mengejutkan, S ini ternyata memeluk agama Islam sebagaimana informasi yang tertera di KTP miliknya.
Saat dikonfirmasi, S menolak memberikan keterangan.
"Enggak mau (beri tanggapan). Enggak. Takut salah," ucap saudara ipar S.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.