Berita Viral
Celana Dalamnya Kena Bea Masuk Rp800 Ribu Padahal Dibeli Cuma Rp140 Ribu, TKW Hongkong: Ambil Aja!
Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong kesal dan ikhlas CD nya diambil saja
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Celana dalamnya kena bea masuk oleh pihak Bea Cukai Banyuwangi sebesar Rp 800 ribu, TKW Hong Kong pilih mengikhlaskan.
Baru-baru ini, heboh curhatan TKW Hong Kong bernama Miss Yuni yang meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk.
Hal yang membuat TKW Hong Kong Miss Yuni ini kesal lantaran bea masuk tersebut lebih besar dibandingkan harga celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.
Melalui akun TikTok, Miss Yuni menceritakan dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).
Namun ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp 800 ribu.
"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai," kata Miss Yuni, dikutip Tribun-Medan.com Jumat (13/10/2023).

Padahal di saat yang bersamaan, Miss Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp 40 ribu.
Ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.
"Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? ,”
“Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung," ucapnya dengan nada kesal.
Baca juga: Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu
Baca juga: Viral TKW Hong Kong Dibuat Nangis Bea Cukai, Didenda Rp800 Ribu Seusai Beli Celana Dalam Rp200 Ribu
Sesekali berbicara sambil mengusap air mata, Miss Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah yang katanya melindungi pekerja migran Indonesia.
"Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?" tambahnya.
Disisi lain, ia juga kesal lantaran ditantang oleh pihak Bea Cukai.
“Dan sekarang nyuruh saya tanding,”
"Kita itu TKW bu,” ucapnya sambil menangis.

Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata tanding yang dilontarkan pihak Bea Cukai tersebut.
“Untuk tanding, siap tanding maksudnya apa? Yasudah ambilin celana dalamnya itu aja bu. Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.
Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.
Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.
“Kita bisa beli lagi bu,” pungkasnya.
Baca juga: Kebakaran Hutan Argentina Dipicu Nyalakan Api Unggun Untuk Bikin Kopi, Satu Kota Terancam Diungsikan
Baca juga: 9 Rumah Ludes Terbakar di Medan Selayang, Warga Kalang Kabut Selamatkan Diri
Stafsus Menkeu Buka Suara
Hebohnya kasus tersebut, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara.
Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.
Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.
Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.
“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).
Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.
“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.
Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.
“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.
Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.
Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.
Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.
“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.
“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Bercadar Dibully Sejumlah Mahasiswa di Kampusnya, Diejek lalu Ditertawakan
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.