Berita Viral

Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu

Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu padahal dibeli hanya Rp200 ribu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu.

Seperti diketahui belakangan ini tengah heboh kasus celana dalam milik TKW di Hongkong yang kena denda Bea Cukai Rp 800 ribu.

Padahal disampaikan TKW Hongkong bernama Yuni itu dirinya membeli celana dalam tersebut dengan harga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Ia pun tidak habis pikir dengan jumlah denda yang diberikan.

Bahkan videonya menangis mempertanyakan soal hal tersebut menjadi viral dan disoroti publik.

Terkini, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Viral TKW Hongkong Dibuat Nangis Bea Cukai, Didenda Rp800 Ribu Seusai Beli Celana Dalam Rp200 Ribu

Baca juga: BOCAH 7 Tahun Disiksa dan Disekap 1 Keluarga, Tangan Dimasukkan Panci Panas, Lidah Disundut Rokok

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Fimela)
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved