Berita Viral
Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu
Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu padahal dibeli hanya Rp200 ribu
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Hal itu lantaran adanya kalimat ‘tanding’.
Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata tanding yang dilontarkan pihak Bea Cukai tersebut.
“Untuk tanding, siap tanding maksudnya apa? Yasudah ambilin celana dalamnya itu aja bu. Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.
Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.
Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.
“Kita bisa beli lagi bu,” lanjutnya.
Lanjut Miss Yuni, dirinya mempercayai bahwa Bea Cukai tidak ada memeras.
Tetapi disaat itu, dirinya sudah mengatakan untuk memberikan kepadanya penjelasan begitupun dengan cara pihak Bea Cukai menghitung barang tersebut.
“Saya sudah bilang, tolong kasih saya penjelasan. Tidak ada seorang pun yang memberi penjelasan kepada saya. Semua bukti chat saya simpan,” tukasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: VIRAL Warga Israel Panic Buying Borong Kebutuhan Pokok Sampai Ludes Buat Persiapan Perang
Baca juga: KRONOLOGI DJ Sherly Tewas di Tempat Usai Mobil Terjun ke Jurang, Video Evakuasi Viral
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.