Berita Viral

Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu

Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu padahal dibeli hanya Rp200 ribu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. 

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

Baca juga: Kebakaran Hutan Argentina Dipicu Nyalakan Api Unggun Untuk Bikin Kopi, Satu Kota Terancam Diungsikan

Baca juga: 9 Rumah Ludes Terbakar di Medan Selayang, Warga Kalang Kabut Selamatkan Diri

Adapun diberitakan sebelumnya, video seorang TKW Hongkong dibuat menangis oleh Bea Cukai viral di media sosial.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu atas celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.

Ia kecewa lantaran biaya yang dikenakan oleh Bea Cukai saat barang masuk ke Indonesia lebih besar dibanding harga aslinya.

Dimana dikatakannya, dirinya membeli celana dalam di Hongkong seharga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Lalu ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai mematok bea masuk sebesar 800 ribu.

Curhatan Miss Yuni ini akhirnya viral, ia bahkan sampai menangis, ketika tahu barang yang ia beli murah akhirnya mahal saat sampai ke Indonesia.

"Saya kira itu adalah palsu. Tadi saya katakan itu adalah oknum bea cukai. Tapi setelah saya selidiki, itu  benar-benar dari bea cukai,” ujarnya melalui akun TikToknya dikutip Tribun-Medan.com, Jumat (13/10/2023).

“Dan sekarang nyuruh saya tanding,”

"Kita itu TKW bu,” ucapnya sambil menangis.

seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam.
seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ia juga mengaku bak ditantang oleh pihak Bea Cukai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved