Berita Viral

Penjelasan Stafsus Menkeu Soal Celana Dalam Seharga Rp200 Ribu Didenda Bea Cukai Rp800 Ribu

Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu padahal dibeli hanya Rp200 ribu

KOLASE/TRIBUN MEDAN
seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah penjelasan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo soal celana dalam yang didenda Bea Cukai capai Rp 800 ribu.

Seperti diketahui belakangan ini tengah heboh kasus celana dalam milik TKW di Hongkong yang kena denda Bea Cukai Rp 800 ribu.

Padahal disampaikan TKW Hongkong bernama Yuni itu dirinya membeli celana dalam tersebut dengan harga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Ia pun tidak habis pikir dengan jumlah denda yang diberikan.

Bahkan videonya menangis mempertanyakan soal hal tersebut menjadi viral dan disoroti publik.

Terkini, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara mengenai keresahan TKW Hongkong mengenai celana dalam tersebut.

Melalui akun X pribadinya @pratow, Stafsus Menkeu ini menjelaskan mengapa jumlah denda tersebut mencapai angka yang jauh dari harga yang dibeli.

Yustinus Prastowo juga terlebih dahulu menjelaskan kepada publik bahwa persoalan TKW Hongkong bernama Yuni itu telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dg baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sdh berkomunikasi dg Mbak Yuni dan penerima barang,” tulisnya, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Viral TKW Hongkong Dibuat Nangis Bea Cukai, Didenda Rp800 Ribu Seusai Beli Celana Dalam Rp200 Ribu

Baca juga: BOCAH 7 Tahun Disiksa dan Disekap 1 Keluarga, Tangan Dimasukkan Panci Panas, Lidah Disundut Rokok

Ia juga mengatakan bahwa benar Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke negara asalnya, Indonesia.

“Sebagai info, Mbak Yuni ini cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia,” ujarnya.

Yustinus juga menerangkan bahwa barang yang dikirim oleh Yuni masuk dalam jalur hijau.

Dimana artinya barang tersebut tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Melainkan, petugas Pos Waktu lah yang menetapkan Nilai Pabean dari barang yang dikirim tersebut.

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Fimela)

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

Baca juga: Kebakaran Hutan Argentina Dipicu Nyalakan Api Unggun Untuk Bikin Kopi, Satu Kota Terancam Diungsikan

Baca juga: 9 Rumah Ludes Terbakar di Medan Selayang, Warga Kalang Kabut Selamatkan Diri

Adapun diberitakan sebelumnya, video seorang TKW Hongkong dibuat menangis oleh Bea Cukai viral di media sosial.

Seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu atas celana dalam yang dikirimnya ke Indonesia.

Ia kecewa lantaran biaya yang dikenakan oleh Bea Cukai saat barang masuk ke Indonesia lebih besar dibanding harga aslinya.

Dimana dikatakannya, dirinya membeli celana dalam di Hongkong seharga 99 dolar Hongkong atau sekitar Rp 200 ribu.

Lalu ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai mematok bea masuk sebesar 800 ribu.

Curhatan Miss Yuni ini akhirnya viral, ia bahkan sampai menangis, ketika tahu barang yang ia beli murah akhirnya mahal saat sampai ke Indonesia.

"Saya kira itu adalah palsu. Tadi saya katakan itu adalah oknum bea cukai. Tapi setelah saya selidiki, itu  benar-benar dari bea cukai,” ujarnya melalui akun TikToknya dikutip Tribun-Medan.com, Jumat (13/10/2023).

“Dan sekarang nyuruh saya tanding,”

"Kita itu TKW bu,” ucapnya sambil menangis.

seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam.
seorang TKW Hongkong bernama Miss Yuni kecewa dikenai denda Rp 800 ribu karena celana dalam. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Ia juga mengaku bak ditantang oleh pihak Bea Cukai.

Hal itu lantaran adanya kalimat ‘tanding’.

Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata tanding yang dilontarkan pihak Bea Cukai tersebut.

“Untuk tanding, siap tanding maksudnya apa? Yasudah ambilin celana dalamnya itu aja bu. Karena kita gak bisa nebus,” ujarnya lagi.

Seolah tak ingin memperpanjang persoalan celana dalam tersebut, Yuni pun mempersilahkan pihak Bea Cukai itu untuk mengambil celana dalam miliknya tersebut.

Dikatakannya, dirinya bisa membeli lagi celana dalam seharga Rp 200 ribu terseut dibanding harus membayar denda Rp 800 ribu.

“Kita bisa beli lagi bu,” lanjutnya.

Lanjut Miss Yuni, dirinya mempercayai bahwa Bea Cukai tidak ada memeras.

Tetapi disaat itu, dirinya sudah mengatakan untuk memberikan kepadanya penjelasan begitupun dengan cara pihak Bea Cukai menghitung barang tersebut.

“Saya sudah bilang, tolong kasih saya penjelasan. Tidak ada seorang pun yang memberi penjelasan kepada saya. Semua bukti chat saya simpan,” tukasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca juga: VIRAL Warga Israel Panic Buying Borong Kebutuhan Pokok Sampai Ludes Buat Persiapan Perang

Baca juga: KRONOLOGI DJ Sherly Tewas di Tempat Usai Mobil Terjun ke Jurang, Video Evakuasi Viral

 

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved