Nasib Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Pastikan Firli Segera Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya memastikan akan menjadwalkan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk diperiksa penyidik.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya memastikan akan menjadwalkan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk diperiksa penyidik.


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli akan dipanggil jika keterangannya diperlukan dalam kasus tersebut.


"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (Tribun Tangerang/Ramadhan L)


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.


"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.


Pada hari ini, Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.


Kasus Pemerasan


Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.


Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.


Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.


"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.


Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.


Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.


"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.


Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.


Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.


Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).


Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.


Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.


Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Aide-de-camp (ADC) atau Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, (11/10/2023) lalu.

Ajudan Firli meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Adapun, alasan karena sedang melaksanakan dinas.

"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," jelasnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, aide de camp (adc) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika kembali mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan agenda, sedianya ajudan Firli Bahuri itu diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023), tetapi tidak hadir.

Ajudan Firli Bahuri dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

“Jika masih mangkir ajudan Firli Bahuri bisa dibawa paksa,” kata Yudi Purnomo kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

 Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini berharap, ajudan dan saksi-saksi lain yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya dapat hadir dan memberikan keterangan sebagaimana yang diketahui.


Yudi Purnomo juga berharap, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya segera tuntas dan terang berderang.

“Yang terpenting adalah kejujuran dalam pemeriksaan oleh penyidik mengenai kronologis dan fakta dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan,” kata Yudi Purnomo.

Setelah menaikkan status kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan, polisi memeriksa 11 orang saksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.

 Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023). Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Kompas/tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved