Viral Medsos
SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo alias DA telah dihadirkan di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dito Ariotedjo alias DA telah dihadirkan di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran namanya disebut oleh beberapa saksi turut terlibat dalam pengamanan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dito Ariotedjo memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Politikus Partai Golkar ini dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya. Saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini ke Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo juga disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Irwan juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan Wawan dengan total Rp 66 miliar.
Bantah Dito Ariotedjo terlibat pengamanan kasus
Di hadapan majelis hakim, Dito Ariotedjo menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.
Dalam persidangan terungkap, uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku bahwa dirinya mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis. Di sisi lain, Dito Ariotedjo mengatakan, ia juga tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.
Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS 4G yang saat itu tengah ditangani oleh Kejagung.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim menjelaskan. "Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ujar hakim lagi.
Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.
Politisi muda Partai Golkar itu mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak Simanjuntak yang ditemani salah seorang direkturnya yang bernama Resi untuk persoalan bisnis.
Dito juga membantah, tidak pernah menerima bingkisan sebanyak dua kali dari Resi. "Itu enggak benar itu?" tanya hakim. "Tidak benar yang mulia," jawab Dito.

Tak tahu soal pengembalian uang Rp 27 miliar
Tidak hanya membantah terlibat, Dito Ariotedjo juga mengaku tidak mengetahui perihal pengembalian uang Rp 27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan kasus BTS 4G.
Hal ini disampaikan saat hakim Fahzal Hendri menyinggung soal adanya pengembalian yang Rp 27 miliar ke kantor kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata hakim Fahzal.
“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim lagi.
"Tidak mengetahui," kata Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang yang kini disita oleh Kejagung tersebut.
"Enggak benar itu?" tanya hakim. "Enggak benar," jawab Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo mengaku tak pernah memiliki jabatan sebelum Menpora
Dito Ariotedjo juga mengaku, tidak pernah memiliki jabatan sebelum dirinya dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/4/2023) lalu.
"(saya) tidak pernah memiliki jabatan,"katanya di persidangan, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) lalu, Dito Ariotedjo meluruskan isu yang menyebut dirinya pernah menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Dito Ariotedjo mengatakan, saat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) ia hanya duduk sebagai tim ahli.
Saat itu, ia tidak digaji dan tidak memiliki kewenangan karena tim hanya menyampaikan pendapat ketika dibutuhkan.
“Sebelumnya tidak pernah dan ada beberapa media dan isu yang bilang saya sebagai Staf Khusus Menko Perekonomian, itu tidak benar,” kata Dito dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Sebagai tim ahli, kata Dito, ia tidak masuk dalam klasifikasi penyelenggara negara. Menurut Dito, ia baru menjadi penyelenggara negara saat Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Menpora, menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju. “Saya menjadi penyelenggara negara ini perdana ini waktu menjadi Menpora,” ujar Dito.

Dito Ariotedjo diingatkan hakim agar memberikan keterangan jujur
Sebelumnya, Hakim Ketua mengingatkan Dito Ariotedjo bila tak memberikan keterangan yang jujur perihal tindak pidana korupsi BTS Kominfo, maka yang bersangkutan bisa diancam hukuman dengan pasal keterangan palsu.
"Kalau seandainya tidak beri keterangan benar, bisa diancam hukuman lain, diancam sumpah palsu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,"kata Hakim.
Tak hanya itu, Hakim Ketua juga mengingatkan pertanggung jawaban di akhirat bila Dito Ariotedjo tak jujur soal kasus korupsi tersebut. Terlibih, Dito Ariotedjo yang merupakan seorang menteri bila tak jujur memberikan keterangan, ia akan mencoreng integritas pemerintah.
"Artinya mempertanggung jawabkan di akhirat. Tanggung jawab moral apalagi saudara adalah menteri," ujar Hakim Fahzal.
Hakim pun berkali-kali mengingatkan Menpora Dito Ariotedjo agar tidak berbohong alias memberikan saksi dengan sejujur-jujurnya.
"Beri keterangan yang benar yang saudara tahu," kata Hakim Ketua, Fahzal kepada Dito seperti disiarkan di Kompas TV, Rabu (11/10/2023).
Sindiran telak Akademisi Rocky Gerung
Akademisi Rocky Gerung turut menyoroti bantahan Menpora Dito Ariotedjo alias DA di persidangan perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023) itu.
Terpantau dari cuitan Rocky Gerung di akun X-nya (Twitter), Rocky Gerung meretwit salah satu unggahan berita yang membahas bantahan Dito Ariotedjo tersebut.
Rocky Gerung berpendapat, kemungkinan besar DA memberikan keterangan palsu di persidangan.
Bahkan, Rocky Gerung menjelaskan, saksi yang telah disumpah di persidangan namun memberikan keterangan palsu, wajib dipidana.
"Besar kemungkinan DA beri keterangan palsu di persidangan. Sumpah palsu ini. Wajib dipidana."Cuit akun Rocky Gerung (RG) @rockygerung_rg.

Video Hakim ingatkan saksi Dito agar jangan bersaksi palsu:
Kejaksaan Agung Akan Panggil Semua yang Terungkap di Persidangan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan, akan memanggil semua yang orang-orang yang terungkap di persidangan. "Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/10/2023) lalu.
Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan. "Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini. Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Rocky Gerung Tertawai Mahfud MD, Kasus BTS Kominfo Seret Menpora Dito: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud?
Baca juga: TERUNGKAP Ada Dua Bingkisan untuk Menpora Dito, Rocky Gerung: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud?
(*/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.