Berita KPK

BERITA PANAS KPK Lagi Novel Baswedan Bocorkan Info Kepala Daerah Diperas Oknum KPK

Novel Baswedan mengantongi informasi ihwal kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK . . .

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Di sisi lain, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Mereka ialah Mantan Menteri Pertanian SYL; Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Teruntuk SYL, KPK juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang ata TPPU

Kejanggalan Surat Penangkapan SYL

Surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang  diiteken Ketua KPK Firli Bahuri dipersoalkan.

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah hingga mantan penyidik KPK Novel Baswedan melihat ada kejanggalan hal tersebut.

Di antaranya, kejanggalan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Febri berpendapat ada suatu hal dibalik penangkapan SYL karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) ini.

Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Sementara surat perintah penangkapan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebagaimana diketahui pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," imbuhnya.

Febri menyebut hingga pukul 00.30 WIB tadi belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved