Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi Untuk Umrah dan Perawatan Wajah

am hal ini, Syahrul Yasin Limpo atau SYL terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Editor: Satia
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, Syahrul Yasin Limpo atau SYL terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL ditahan bersama tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023) malam.

Baca juga: Inilah Penyebab Baterai Motor dan Mobil Lekas Soak, Nomor Satu Sering Tidak Kita Sadari

Dalam konferensi pers itu Syahrul dan Hatta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.

SYL dan Hatta dijerat tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.

Dalam pemaparan konstruksi kasus ini Alex mengungkapkan bagaimana SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya.

Baca juga: Dihadiri Jokowi dan Prabowo, Projo Deklarasi Capres Mr. P

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.

SYL, menurut KPK, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik duit dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementan. Setoran itu baik dalam bentuk tunai, transfer, barang, maupun jasa.

"Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.

Baca juga: Sebar 70 Undangan Pernikahan Untuk Teman Kerja, Wanita Ini Kecewa Hanya 1 Orang yang Hadir, Resign

Alex mengatakan para pejabat itu dipaksa untuk menyetor uangnya kepada SYL. Jika tidak, ada ancaman yang menanti.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan, di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.

Jumlah uang yang dinikmati SYL dkk dari setoran para ASN di lingkungan Kementan itu mencapai Rp 13,9 miliar. Sebagian dana itu kemudian digunakan untuk umrah. Tidak hanya oleh SYL, juga oleh dua tersangka lain yakni Kasdi dan Hatta.

Baca juga: Glukosa dan Fruktosa Itu Berbeda, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.

KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang digunakan untuk umrah tersebut. Begitu juga dengan pejabat lainnya di Kementan yang ikut umrah dengan uang korupsi tersebut.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Kakek Tua ini Ditangkap Polisi, Sepeda Motor Sempat Dibawa ke Bengkel

Selain untuk umrah, kata Alex, uang itu juga digunakan oleh SYL untuk sejumlah hal, mulai dari pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Alex.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran penggunaan uang sebagaimana perintah dari SYL ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Alex mengungkapkan ada aliran uang miliaran rupiah yang mengalir ke Partai NasDem dari mantan Menteri Pertanian itu.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex.

Baca juga: Penyebab Gigi Kuning dan Cara Mengatasinya Menggunakan Bahan Alami

Namun Alex tidak membeberkan nominal aliran uang ke Partai NasDem tersebut. Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.

"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.

Alex menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri. Termasuk dengan memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi dari mantan Menteri Pertanian itu.

Dalam kasus korupsi ini KPK memang telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap, serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan. Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.

Baca juga: Penyebab Gigi Kuning dan Cara Mengatasinya Menggunakan Bahan Alami

Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL. "Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Alex.

Sementara itu SYL berjanji akan kooperatif menghadapi kasus hukum yang menjeratnya ini. Ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.

"Tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL.

Selain itu SYL meminta dirinya tak dihakimi. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.

"Saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujarnya.(tribun network/ham/dod)

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved