Viral Medsos
KEJAGUNG Buru Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI Rp70 Miliar dan BPK Rp40 Miliar
Kedua orang perantara uang korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK RI itu disebut-sebut bernama Nistra Yohan dan Sadikin
Kejaksaan Agung Buru Sosok Nastra dan Sadikin Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai tersangka perkara proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (13/10/2023).
Edward Hutahaean diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G Kominfo yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Jumat (13/10/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward Hutahaean langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Edward juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar nama tersangka kasus korupsi BTS Kominfo di Kajaksaan Agung:
1. Mantan Menkominfo Johnny G Plate
2. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak (GMS)
4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS)
5. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
6. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
7. Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS)
8. Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta.
9. Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
10. Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
11. Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
12. Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan
13. Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean
Baca juga: Hakim Ingatkan Dito Agar Jangan Bersaksi Palsu, Sindiran Telak Rocky Gerung: Besar Kemungkinan. .
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sejumlah orang sedang dibidik Kejaksaan Agung yang namanya disebut-sebut di persidangan.
1. Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo alias DA telah dihadirkan di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Sebelumnya, Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo disebut pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut.
Irwan juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean (kini sudah tersangka) dan Wawan (mantan kipers Persiba) dengan total Rp 66 miliar.
Namun, setelah hadir ke persidangan, Dito Ariotedjo membantah terlibat dalam kasus BTS Kominfo.
Di hadapan majelis hakim, Dito Ariotedjo menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.
Sebelumnya, uang untuk Dito Ariotedjo juga disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
Namun, semua dibantah Dito. Politikus Golkar itu mengaku tidak mengatahui soal Rp 27 miliar tersebut maupun soal dua bingkisan yang disebutkan Resi Yuki Bramani.
Baca juga: HAKIM TERTAWA Hingga Heran, Dua Menteri Jokowi Dito dan Johnny G Plate Tak Saling Kenal
2. Mantan Kiper Persib Bandung, Wawan
Mantan kiper asal Bandung, Wawan disebut sebagai perantara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum awalnya menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Windi Purnama juga berperan sebagai kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.
Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Windi menyebut memberikan uang sebesar Rp 66 miliar sebagai pengamanan kepada Wawan, eks kiper klub sepakbola ternama di Bandung, Jawa Barat.
Wawan menerima uang Rp 66 miliar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto. "Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?" tanya Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Rabu (4/10/2023). "Iya betul," jawab Windi.
"Pada saat sebelum menyerahkan apakah dijelaskan bahwa uang itu ditujukan untuk pak Windu?" tanya Maqdir lagi. "Saya tidak ingat pak," kata Windi.
Maqdir lalu menunjukkan foto Wawan yang ternyata mantan kiper salah satu klub bola di Bandung, Jawa Barat. "Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit di sana, Pak Wawan?" tanya Maqdir.
Windi membenarkan foto tersebut. "Betul," jawab Windi.
Windi mengatakan uang pengamanan itu diserahkan ke Wawan dalam bentuk dolar. Windi menyebutkan uang itu juga diserahkan di dalam koper.
"Baik, Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada Saudara Wawan?" tanya Maqdir. "Seingat saya dalam bentuk koper Pak," jawab Windi.
"Koper yang isinya dolar?" tanya Maqdir. "Isi koper dalam bentuk mata uang asing," jawab Windi.
Selain memberikan kepada eks kiper sebuah klub sepak bola di Bandung, Jawa Barat, Windi juga menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada seseorang bernama Resi Yuki Bramani, selaku Direktru perusahaan milik Galumbang Menak Simanjuntak.
"Untuk apa dan Resi itu siapa," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya tidak tahu Resi siapa, mungkin temannya Pak Irwan. Tapi saya menyampaikannya di Tendean," jawab Windi.
"Berapa bapak kasih ke Resi?" tanya JPU.
"Dalam mata uang asing, satu dalam tas, satu dalam kardus, berapa nilainya mungkin 2 juta dolar yang pertama, lalu yang kedua 1,2 juta dolar," jawab Windi.
"Totalnya berapa pak," tanya jaksa. "Mungkin setara dengan Rp 50 miliar," jawab Windi.
"Mendapatkan uang dari saudara, dikatakan tidak tujuannya untuk apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum(JPU). "Saya tidak tahu," jawab Windi.
"Kalau saudara Irwan memberitahukan tidak, itu untuk apa memberikan uang kepada saudara Resi," tanya JPU. "Tidak," jawab Windi.
"Terkait dengan pemberian ke Resi, saudara Galumbang Menak tahu tidak?" tanya JPU. "Saya tidak tahu," jelasnya.
Windi Purnama juga mengungkapkan dirinya mendapatkan uang Rp 750 juta dari menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo digunakan untuk mencicil rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
"Terkait dengan uang yang saudara terima itu digunakan untuk apa saja masih ingat," tanya jaksa kepada Windi.
"Untuk kebutuhan sehari-hari pak, lalu ada juga sebagian untuk cicil rumah dan perjalanan saya ke luar negeri," jawab Windi.
"Ke Manila Filipina benar?" tanya jaksa. "Betul," jawab Windi. "Itu uang dari terdakwa Irwan atau?" tanya jaksa. "Dari uang yang saya terima itu pak," jawab Windi.
"Total?" tanya jaksa. "Rp 750 juta," jawab Windi.
Baca juga: SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO - Hakim dan JPU Lembek dan Singkat Mengajukan Pertanyaan ke Menpora Dito
3. Nistra Yohan dan Sadikin, Perantara uang BTS Komifo ke DPR RI Komisi I dan BPK RI
Kedua orang pertantara ke Komisi I DPR RI dan BPK RI itu disebut-sebut bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Sebelumnya, dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI. Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023) lalu.
Dalam persidangan, Irwan menungkapkan terdapat aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada staf Anggota Komisi I DPR. "Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR RI," kata Irwan.
Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut pengakuan Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga staf salah seorang anggota DPR RI.
Hakim Fahzal lantas mengkonfrontir kesaksian Windi kepada saksi Irwan Hermawan. "Tahu kamu pekerjaannya (Nistra) apa, Wan?"cecar Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu. Kemudian muncul di BAP apa media, ya," kata Irwan berbincang dengan Windi.
Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.
Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku, partainya belum mendengar terkait aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Disebutkan, dana tersebut mengalir ke Nistra Yohan yang diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.
Masih dicari Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pencarian terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Kedua nama tersebut sampai saat ini belum berhasil didatangkan ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait aliran uang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus juga sudah memintakan status cegah terhadap saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Para saksi bahkan sudah dihadirkan ke persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan Rp 8,03 triliun tersebut.
"Semua yang terungkap dan tersebut (nama-namanya) di dalam persidangan, kita lagi menghadirkan untuk bisa diperiksa di Gedung Bundar dalam rangka mengkroscek kembali keterangannya," kata Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) kemarin.
"Dan beberapa yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak datang, kita sudah cek keberadaannya, dan beberapa sudah kita lakukan permintaan pencegahan ke luar negeri," ucap Ketut.
Namun, Kejagung belum secara terang mengungkapkan nama-nama yang dimasukkan ke dalam status cegah. "Saya belum dapat menyampaikan nama-namanya, karena kalau saya sampaikan sekarang, nanti orangnya pergi. Yang pasti, beberapa di antaranya, sudah kami cegah ke luar negeri," ujar Ketut.
Nama Nistra Yohan dan Sadikin terungkap di persidangan di antara dari 11 nama penerima aliran dana setotal Rp 243 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Dua terdakwa dan tersangka Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang mengungkapkan Nistra Yohan menerima uang total Rp 70 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo agar tak dilakukan penyidikan di Jampidsus. Nistra Yohan disebut-sebagai Staf Ahli Anggota Komisi I DPR. Sedangkan Sadikin, dari kesaksian terdakwa Irwan dan tersangka Windy, menerima uang senilai Rp 40 miliar. Sadikin disebut-sebut oleh keduanya adalah pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain dua nama tersebut, ada sembilan nama lainnya yang turut menerima aliran uang tutup kasus tersebut. Termasuk, di antaranya nama Dito Ariotedjo Rp 27 miliar. Dito yang menjabat menpora sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (11/10/2023). Selama persidangan, Dito membantah semuanya keterangan saksi.
Terkait dengan 11 nama penerima aliran dana tutup kasus BTS 4G Bakti Kemenkominfo Jampidsus Febrie Adriansyah memerintahkan tim penyidikannya untuk mengusut tuntas. Hingga sekarang, kata Febrie, tim penyidikannya belum dapat mengambil langkah hukum lanjutan. Hal itu karena beberapa nama yang disebut-sebut turut menerima belum dapat diperiksa. "Kita masih mendalami itu di dalam penyidikan ini. Orang-orangnya, belum kita temukan (untuk menjadi tersangka)," ujar Febrie di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2023).
(*/tribun-medan.com/kompas.com/tribunnews.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Edward Hutahaean Sosok Pengaman Kasus Korupsi BTS 4G di Kejagung, Terima Uang Rp 15 Miliar
Baca juga: Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.